Suasana bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/8/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Lembaga National Single Window (LNSW) Kemenkeu telah menyiapkan 6 modul dalam sistem aplikasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Direktur Efisiensi Proses Bisnis LNSW Hermiyana mengatakan pengembangan sistem aplikasi KEK menjadi salah satu tindak lanjut dari implementasi UU Cipta Kerja. Keenam modul yang disiapkan meliputi Profil KEK, Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK), Masterlist KEK, Pemberitahuan Pabean KEK (PPKEK), Free Movement, dan IT Inventory.
"Pengembangan sistem aplikasi KEK senantiasa akan dilakukan dalam mendorong pencapaian tujuan KEK," katanya, Senin (29/8/2022).
Hermiyana mengatakan sistem aplikasi KEK dikembangkan untuk memberikan kemudahan bagi pengguna jasa, sejalan dengan dinamika ekonomi dan perkembangan teknologi. Sistem aplikasi itu dikembangkan oleh LNSW yang bersinergi dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Ditjen Pajak (DJP), Sekretariat Dewan Nasional KEK, dan Administrator KEK.
Melalui aplikasi ini, pelaku usaha cukup menggunakan satu sistem saja pada saat menyampaikan dokumen untuk memperoleh fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai. Dengan penyederhanaan birokrasi tersebut, diharapkan mampu menciptakan kemudahan, efisiensi, dan transparansi sehingga mempercepat peningkatan investasi bagi para pelaku usaha.
Modul Profil KEK, PJKEK, Masterlist KEK, serta PPKEK, sudah diimplementasikan untuk mempermudah pengguna jasa. Sementara itu, modul Free Movement dan IT Inventory masih dalam pengembangan dan tahap uji coba.
Hermiyana menyebut hingga akhir Juli 2022, tercatat ada 179 pelaku usaha yang sudah melakukan implementasi di semua administrator KEK. Kemudian, terdapat 866 dokumen PJKEK dengan nilai transaksi mencapai Rp44,95 triliun, serta 311 dokumen permohonan masterlist sudah diimplementasikan di KEK Galang Batang, Sei Mangkei, Kendal, Gresik, Arun Lhokseumawe, Palu, dan Bitung.
Selain itu, ada 5.679 dokumen PPKEK yang sudah terimplementasi di KEK Galang Batang, Kendal, Mandalika, dan Gresik.
Dengan inovasi dan sinergi dari berbagai kementerian/lembaga dalam pengembangan dan penerapan sistem aplikasi KEK, dia meyakini dampaknya akan positif pada pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional.
"Pada akhirnya, diharapkan dapat berdampak pada APBN dalam pemulihan ekonomi serta mewujudkan Indonesia maju 2045," ujarnya.
Hermiyana menambahkan LNSW saat ini juga turut berkontribusi dalam coaching clinic, yang menjadi bagian dari kegiatan diskusi terarah implementasi UU Cipta Kerja dalam percepatan pengembangan KEK. (sap)