KEBIJAKAN PERPAJAKAN

LNSW Segera Implementasikan 6 Modul dalam Sistem Aplikasi KEK

Dian Kurniati | Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:00 WIB
LNSW Segera Implementasikan 6 Modul dalam Sistem Aplikasi KEK

Suasana bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/8/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga National Single Window (LNSW) Kemenkeu telah menyiapkan 6 modul dalam sistem aplikasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Direktur Efisiensi Proses Bisnis LNSW Hermiyana mengatakan pengembangan sistem aplikasi KEK menjadi salah satu tindak lanjut dari implementasi UU Cipta Kerja. Keenam modul yang disiapkan meliputi Profil KEK, Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK), Masterlist KEK, Pemberitahuan Pabean KEK (PPKEK), Free Movement, dan IT Inventory.

"Pengembangan sistem aplikasi KEK senantiasa akan dilakukan dalam mendorong pencapaian tujuan KEK," katanya, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:
Pembeli Barang Sangat Mewah Bisa Kena PPh Pasal 22, Begini Aturannya

Hermiyana mengatakan sistem aplikasi KEK dikembangkan untuk memberikan kemudahan bagi pengguna jasa, sejalan dengan dinamika ekonomi dan perkembangan teknologi. Sistem aplikasi itu dikembangkan oleh LNSW yang bersinergi dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Ditjen Pajak (DJP), Sekretariat Dewan Nasional KEK, dan Administrator KEK.

Melalui aplikasi ini, pelaku usaha cukup menggunakan satu sistem saja pada saat menyampaikan dokumen untuk memperoleh fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai. Dengan penyederhanaan birokrasi tersebut, diharapkan mampu menciptakan kemudahan, efisiensi, dan transparansi sehingga mempercepat peningkatan investasi bagi para pelaku usaha.

Modul Profil KEK, PJKEK, Masterlist KEK, serta PPKEK, sudah diimplementasikan untuk mempermudah pengguna jasa. Sementara itu, modul Free Movement dan IT Inventory masih dalam pengembangan dan tahap uji coba.

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

Hermiyana menyebut hingga akhir Juli 2022, tercatat ada 179 pelaku usaha yang sudah melakukan implementasi di semua administrator KEK. Kemudian, terdapat 866 dokumen PJKEK dengan nilai transaksi mencapai Rp44,95 triliun, serta 311 dokumen permohonan masterlist sudah diimplementasikan di KEK Galang Batang, Sei Mangkei, Kendal, Gresik, Arun Lhokseumawe, Palu, dan Bitung.

Selain itu, ada 5.679 dokumen PPKEK yang sudah terimplementasi di KEK Galang Batang, Kendal, Mandalika, dan Gresik.

Dengan inovasi dan sinergi dari berbagai kementerian/lembaga dalam pengembangan dan penerapan sistem aplikasi KEK, dia meyakini dampaknya akan positif pada pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

"Pada akhirnya, diharapkan dapat berdampak pada APBN dalam pemulihan ekonomi serta mewujudkan Indonesia maju 2045," ujarnya.

Hermiyana menambahkan LNSW saat ini juga turut berkontribusi dalam coaching clinic, yang menjadi bagian dari kegiatan diskusi terarah implementasi UU Cipta Kerja dalam percepatan pengembangan KEK. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?