MAROKO atau Kerajaan Maroko adalah negara yang memiliki garis pantai yang panjang di Samudra Atlantik. Kendati termasuk negara anggota Liga Arab, Maroko terletak di Benua Afrika bagian utara dan sejajar dengan Mesir, Tunisia, serta Aljazair.
Negeri Matahari Tenggelam ini menyuguhkan panorama yang sangat menawan. Pasalnya, Maroko dianugerahi bentang alam yang bervariasi, mulai dari pegunungan salju, gurun, hingga pantai. Maroko juga memiliki kultur yang sangat kaya dan unik, hasil perpaduan budaya antara Afrika, Arab, dan Eropa
Negara yang memiliki mata uang moroccan dirham (MAD) ini menjadi destinasi favorit wisatawan. Tak tanggung-tanggung, Maroko juga kerap menjadi lokasi syuting film Hollywood, seperti Mission Impossible 5, Troy, dan Game of Thrones.
Dari sisi ekonomi, negara dengan sistem pemerintahan monarki semikonstitusional ini mencatatkan produk domestik bruto (PDB) senilai US$119 miliar pada 2019. Sektor jasa menjadi penopang perekonomian negara berpenduduk 37 juta jiwa ini, dengan kontribusi sebesar 52,52% terhadap PDB.
Sistem Perpajakan
SEBUAH perusahaan akan dianggap sebagai residen pajak Maroko jika didirikan di Maroko atau manajemen efektifnya berada di Maroko. Negara ini menerapkan sistem pajak teritorial untuk wajib pajak badan.
Perusahaan, baik residen maupun nonresiden, umumnya mendapat pengenaan pajak penghasilan (PPh) badan hanya atas pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan di Maroko. Perusahaan asing akan dikenakan PPh badan jika mereka memiliki atau dianggap memiliki bentuk usaha tetap (BUT) di Maroko.
Perusahaan mendapat pengenaan PPh atas selisih antara penghasilan dengan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Secara umum, biaya yang timbul dalam operasi bisnis dapat dikurangkan, kecuali terdapat ketentuan khusus.
Melalui Finance Bill 2020, Pemerintah Maroko meningkatkan tarif PPh badan untuk pendapatan kena pajak pada lapisan (layer) menengah dari 17,5% menjadi 20%. Adapun pendapatan tersebut merupakan pendapatan kena pajak yang berada pada rentang MAD300.001 hingga MAD1 juta.
Secara lebih detail, tarif PPh badan berlaku secara progresif dengan 3 lapisan tarif. Pertama, dikenakan tarif 10% dan berlaku untuk pendapatan kena pajak hingga MAD300,000. Kedua, dikenakan tarif 20% dan berlaku untuk pendapatan kena pajak dari MAD300.001 hingga MAD1.000.000.
Ketiga, dikenakan tarif 31% dan berlaku untuk pendapatan kena pajak di atas MAD1.000.001. Namun, terdapat tarif lain sebesar 37% yang berlaku untuk perusahaan leasing, lembaga kredit, dan perusahaan asuransi serta reasuransi.
Sementara itu, terdapat 3 kriteria akumulatif orang pribadi yang dianggap sebagai residen pajak, yaitu pertama, memiliki tempat tinggal permanen di Maroko. Kedua, berada di Maroko setidaknya selama 183 hari dalam setahun baik secara terus menerus maupun tidak. Ketiga, pusat kepentingan ekonominya berada di Maroko.
Orang pribadi residen pajak Maroko akan dikenakan PPh atas penghasilan mereka dari seluruh dunia. Sementara itu, orang pribadi nonresiden pajak hanya dikenakan PPh atas penghasilan yang bersumber dari Maroko.
Pada dasarnya semua jenis penghasilan yang diterima orang pribadi dikenakan pajak, misalnya gaji dan upah, tunjangan, pensiun, penghasilan dari investasi dan properti, hingga penghasilan dari menjalankan bisnis atau profesi. Pajak penghasilan orang pribadi berlaku secara progresif dengan 6 lapisan tarif.
Pertama, penghasilan kena pajak tahunan dari hingga MAD30.000 kena tarif 0%. Kedua, penghasilan kena pajak tahunan antara MAD30.001—MAD50.000 kena tarif 10%. Ketiga, penghasilan kena pajak tahunan antara MAD50.001 –MAD60.000 kena tarf 20%.
Keempat, penghasilan kena pajak tahunan antara MAD60.001 – MAD80.000 kena tarf 30%. Kelima, penghasilan kena pajak tahunan antara MAD80.001 – MAD180.000 kena tarif 34%. Keenam, penghasilan kena pajak tahunan lebih dari MAD180.000 kena tarif 38%.
Dari sisi withholding tax, dividen yang dibayarkan kepada perusahaan residen tidak dipotong pajak. Dividen yang dibayarkan kepada perusahaan nonresiden dan orang pribadi, baik residen maupun nonresiden, dikenakan pajak dengan tarif 15%.
Bunga yang dibayarkan kepada perusahaan residen akan dikenakan pajak 20%. Sementara itu, bunga yang diterima orang pribadi residen dikenakan pajak 30%. Adapun bunga yang diterima perusahaan dan orang pribadi nonresiden dikenakan pajak 10%.
Selain itu, undang-undang Maroko menetapkan bunga pinjaman yang diberikan dalam mata uang asing dengan jangka waktu lebih dari sepuluh tahun dibebaskan dari withholding tax. Royalti yang dibayarkan kepada residen, baik badan maupun orang pribadi, dibebaskan dari pemotongan pajak.
Sementara itu, royalti yang dibayarkan kepada nonresiden akan dikenakan pajak dengan tarif 10%. Adapun tarif withholding tax untuk nonresiden dapat menjadi lebih rendah apabila dikehendaki dalam perjanjian pajak.
Pajak pertambahan nilai (PPN) diperkenalkan di Maroko sejak 20 Desember 1985 dan berlaku mulai 1 April 1986. PPN dikenakan pada semua kegiatan industri, komersial, kerajinan, dan jasa yang diberikan di Maroko, serta transaksi impor.
Tarif standar PPN yang berlaku adalah 20%. Namun, terdapat tarif PPN lebih rendah sebesar 7% yang berlaku untuk penjualan dan persediaan barang konsumsi umum, perlengkapan sekolah, dan produk farmasi.
Ada pula tarif PPN 10% yang diantaranya berlaku untuk jasa katering dan akomodasi hotel, bunga pinjaman perumahan sosial, karya seni oleh seniman, pemanas air tenaga surya, dan transaksi keuangan serta perbankan. Sementara itu, tarif PPN 14% salah satunya berlaku untuk agen perusahaan asuransi.
Terkait dengan aturan penghindaran pajak, transaksi dengan pihak afiliasi harus memenuhi arm's length principle. Terdapat dua metode yang digunakan oleh otoritas pajak Maroko, yaitu comparable uncontrolled price (CUP) dan penilaian langsung berdasarkan informasi yang tersedia.
Maroko tidak memiliki ketentuan khusus terkait dengan thin capitalization rules. Namun, undang-undang mensyaratkan batasan tertentu untuk bunga utang dari pemegang saham yang dapat dikurangkan, seperti saham harus disetor penuh, dan rasio utang terhadap ekuitas tidak melebihi 1: 1.
Maroko juga tidak memiliki ketentuan khusus tentang controlled foreign companies (CFC). Sementara itu, general anti-avoidance rule (GAAR) berlaku berdasarkan konsep penyalahgunaan hukum. Otoritas pajak dapat menilai kembali transaksi yang tujuan utamanya untuk menghindari pajak.
Maroko telah menandatangani sekitar 50 tax treaty. Sekitar 40 diantaranya masih berlaku, termasuk dengan Indonesia. Maroko juga telah menandatangani OECD multilateral instrument (MLI) pada 25 Juni 2019.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.