KURS PAJAK 28 OKTOBER - 3 NOVEMBER 2020

Libur Panjang, Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Oktober 2020 | 09:21 WIB
Libur Panjang, Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah berbalik arah dan menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) untuk satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan sebesar Rp14.704. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut terpantau turun dari patokan kurs minggu lalu yang berada di angka Rp14.768 per dolar AS.

Otot rupiah yang menguat juga berlaku terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang negara benua tersebut ditetapkan senilai Rp10.452,62 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp10.511,27 per dolar Australia.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap ringgit Malaysia berbalik menguat pada akhir Oktober 2020 dengan patokan Rp3.541,43 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran tersebut turun dari posisi minggu lalu yang bertengger di angka Rp3.560,41 per ringgit Malaysia.

Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion untuk satu pekan ke depan ditetapkan sebesar Rp10.834,88 per dolar Singapura. Kurs pajak tersebut terpantau turun dari posisi minggu lalu yang berada di angka Rp10.870,01 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 yang berlaku satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp17.408,71. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami kenaikan dari posisi minggu lalu yang ditetapkan sebesar Rp17.317,25 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 45/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 28 Oktober 2020 - 3 November 2020 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.704,00 -64,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.452,64 -58,63
3 Dolar Kanada (CAD) 11.192,32 -15,94
4 Kroner Denmark (DKK) 2.339,38 12,80
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.897,24 -8,29
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.541,43 -18,98
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.789,50 4,52
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.589,08 3,66
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.187,58 76,90
10 Dolar Singapura (SGD) 10.834,88 -35,13
11 Kroner Swedia (SEK) 1.680,36 10,48
12 Franc Swiss (CHF) 16.233,30 88,47
13 Yen Jepang (JPY) 14.016,97 2,93
14 Kyat Myanmar (MMK) 11,09 -0,05
15 Rupee India (INR) 199,91 -1,44
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.109,81 -169,38
17 Rupee Pakistan (PKR) 90,83 0,37
18 Peso Philipina (PHP) 302,96 -0,84
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.920,49 -16,55
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 79,18 -0,34
21 Bath Thailand (THB) 470,09 -3,25
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.837,12 -27,10
23 Euro Euro (EUR) 17.408,71 91,46
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.206,53 5,88
25 Won Korea (KRW) 12,98 0,09

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Oktober 2020 | 15:06 WIB

wahhh berita baik

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Minggu, 21 April 2024 | 09:00 WIB RPP PEMBERIAN PINJAMAN

Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT