Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Contact Center DJP, Kring Pajak menegaskan bahwa pembayaran pajak yang lebih besar daripada pajak terutang dan menjadi satu kesatuan dengan penyampaian SPT tidak dapat dilakukan pemindahbukuan (Pbk).
Berdasarkan PMK 81/2024, pembayaran pajak sebagai satu kesatuan dengan penyampaian SPT tidak dapat dilakukan pemindahbukuan. Untuk itu, wajib pajak disarankan mengajukan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan PMK 187/2015.
“Jadi, atas lebih setor yang NTPN-nya dilaporkan dalam SPT tidak dapat diajukan pemindahbukuan (Pbk). Silakan mengajukan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/2015,” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (16/1/2025).
Kring Pajak menambahkan permohonan pengembalian pembayaran pajak atau restitusi dapat dilakukan wajib pajak melalui aplikasi Coretax DJP dengan mengakses Menu Pembayaran > Formulir Restitusi Pajak.
Perlu diketahui, pemindahbukuan dapat dilakukan untuk pembayaran PPh, PPN, PPnBM, bea meterai, PBB, pajak penjualan, dan pajak karbon.
Merujuk pada Pasal 109 ayat (1) PMK 81/2024, pemindahbukuan diajukan oleh wajib pajak kepada dirjen pajak atas: penggunaan deposit pajak, atas pembayaran PPh PHTB yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti penyetoran PPh.
Kemudian, atas penyetoran di muka bea meterai yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan meterai digital, dan atas jumlah pembayaran yang lebih besar dari pajak terutang.
Namun, perlu dicatat, pemindahbukuan atas jumlah pembayaran yang lebih besar dari pajak terutang tidak dapat diajukan atas:
Untuk melakukan pemindahbukuan, permohonan harus diajukan oleh wajib pajak yang identitasnya tertera dalam bukti pembayaran. Perlu dicatat, pemindahbukuan tersebut hanya dapat dilakukan antarpembayaran pajak dalam mata uang yang sama. (rig)