Ilustrasi gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak memberikan penegasan ketentuan perlakuan atas kelebihan pembayaran PPh final PP 23/2018 yang telah dipotong atau dipungut pihak lain dari wajib pajak UMKM yang mendapatkan insentif PPh final DTP sesuai PMK 44/2020.
Ketentuan ini tercantum dalam bagian E angka 3 huruf g Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan PMK No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Kelebihan pembayaran PPh final yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dapat dilakukan dua langkah. Atas kelebihan pembayaran itu dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang oleh wajib pajak.
“Atau diajukan permohonan pemindahbukuan oleh pemotong atau pemungut pajak di KPP tempat pembayaran diadministrasikan, ke pembayaran pajak wajib pajak,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam SE tersebut.
Adapun PPh final DTP ini diberikan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai PP No.23/2018 yang seharusnya dikenai PPh final sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto.
Sesuai Pasal 5 ayat (9) PMK 44/2020, PPh final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020. Adapun pajak ini dapat dilunasi dengan wajib pajak menyetorkan sendiri atau melalui pemotong atau pemungut pajak yang telah ditunjuk
Lebih lanjut, pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini harus mengajukan permohonan surat keterangan secara daring yang dapat dilakukan melalui DJP online. Simak artikel ‘Biar Pajaknya Ditanggung Pemerintah, Pelaku UMKM Minta Ini Dulu ke DJP’.
Permohonan surat keterangan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang telah mengajukan tetapi belum mendapat keputusan atau telah memiliki surat keterangan sebelum ada PMK 44/2020. Selain itu, paelaku usaha UMKM yang memanfaatkan insentif ini wajib menyampaikan laporan realisasi PPh final DTP. Simak artikel ‘UMKM Sudah Punya SK PP 23/2018? DJP: Harus Ajukan Permohonan Lagi’. (kaw)