ADMINISTRASI PAJAK

Layanan Kring Pajak & Live Chat Masih Dibuka Sampai Besok Pukul 15.00

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 April 2022 | 10:30 WIB
Layanan Kring Pajak & Live Chat Masih Dibuka Sampai Besok Pukul 15.00

Pilihan layanan informasi Kring Pajak. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan wajib pajak tetap dapat memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan pada 29 dan 30 April 2022 secara daring/luring.

DJP menyebut layanan perpajakan tersebut bisa diakses di layanan live chat di laman www.pajak.go.id, KringPajak di nomor 1500200.

"Waktu pelayanan perpajakan selama Ramadan 1443 H/2022 M adalah pukul 08.00 s.d. 15.00 waktu setempat [khusus layanan melalui KringPajak dan live chat mengacu pada zona WIB]," tulis DJP dalam keterangannya dikutip pada Jumat (29/4/2022).

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Selain itu, DJP juga menginformasikan wajib pajak bisa memanfaatkan layanan terbatas hingga 30 April 2022 melalui saluran komunikasi KPP dan KP2KP yang dapat dilihat di laman pajak.go.id/unit-kerja.

Wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui e-filing, e- form, dan e-SPT di laman www.pajak.go.id atau aplikasi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) di laman PJAP masing-masing sampai dengan 30 April 2022.

Adapun batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) untuk pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan adalah paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Baca Juga:
Pembeli Non-PKP Bisa Bikin Nota Retur, Harus Disampaikan ke KPP

Dengan demikian, untuk wajib pajak dengan periode tahun buku Januari—Desember, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2021 adalah 30 April 2022.

Sebagai informasi, batas layanan perpajakan tersebut sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pengaturan hari libur nasional Idulfitri dan cuti bersama tahun 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak