ADMINISTRASI PAJAK

Lapor SPT, Wajib Pajak Badan Masih Pakai NPWP 15 Digit

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Februari 2024 | 18:58 WIB
Lapor SPT, Wajib Pajak Badan Masih Pakai NPWP 15 Digit

Ilustrasi. Deretan gedung bertingkat di Jakarta. 

JAKARTA, DDTCNews - Untuk saat ini, wajib pajak badan masih menggunakan NPWP 15 digit dalam administrasi perpajakan.

Melalui PENG-6/PJ.09/2024, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan PMK 136/2023 mengatur NPWP 16 digit baru dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan 30 Juni 2024.

“Terhitung mulai masa pajak Januari 2024, format NPWP yang digunakan dalam administrasi perpajakan yaitu … NPWP 15 digit, untuk … wajib pajak badan …,” bunyi penggalan informasi dalam PENG-6/PJ.09/2024, dikutip pada Jumat (16/2/2024).

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

DJP, masih dalam pengumuman tersebut, juga menyatakan NPWP 15 digit digunakan wajib pajak badan untuk sejumlah administrasi perpajakan. Beberapa di antaranya adalah pembuatan kode billing serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Kendati demikian, seperti diberitakan sebelumnya, otoritas mengatakan saat implementasi penuh penggunaan NPWP 16 digit, NPWP perusahaan turut terdampak. DJP yang akan memvalidasi elemen data pendirian badan hukum dan badan usaha ke Kemenkumham.

“Wajib pajak badan yang diberikan NPWP 16 digit tersebut, telah sebelumnya dilakukan penelitian oleh DJP untuk memastikan NPWP 15 digit atas wajib pajak badan tersebut telah valid,” tulis DJP dalam laman resminya.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Sebagai informasi kembali, jadwal implementasi penuh penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP atau NPWP 16 digit mundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024 seiring dengan diterbitkannya PMK 136/2023 yang mengubah PMK 112/2022.

Simak 'Implementasi Penuh NIK sebagai NPWP Mundur, Ini Keterangan Resmi DJP'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Rabu, 08 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar