Ilustrasi. Presiden Amerika Serikat Joe Biden dan Ibu Negara Jill Biden melambaikan tangan di Gedung Putih di Washington, Amerika Serikat, Senin (18/4/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Jonathan Ernst/rwa/cfo
WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden AS Joe Biden dan istrinya Jill Biden memublikasikan SPT Tahunan 2021. Berdasarkan SPT yang dilaporkan, Biden dan istri memiliki penghasilan US$610.702 atau setara dengan lebih Rp8,7 miliar.
“Dari penghasilan tersebut, pajak yang dibayar keluarga Biden mencapai US$150.439,00. Tarif pajak efektif yang ditanggung mencapai 24,6%," tulis White House dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (19/4/2022).
Dengan penghasilan dan nilai pajak yang dibayar tersebut, tarif pajak efektif yang ditanggung Biden dan istri masih lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pajak efektif rata-rata masyarakat AS yang mencapai 14%.
Selain membayar pajak kepada pemerintah pusat, presiden juga membayar pajak penghasilan kepada Pemerintah Negara Bagian Delaware. Pajak yang dibayar ke Delaware mencapai US$30.765,00. Lalu, Jill Biden juga membayar pajak ke Virginia senilai US$2.721,00.
Untuk diketahui, presiden AS secara sukarela merilis SPT-nya kepada publik sejak tahun 1970-an. Donald Trump tercatat sebagai satu-satunya presiden AS yang mendobrak tradisi transparansi SPT tersebut.
Ketika menjabat sebagai presiden, Trump berdalih SPT-nya masih diaudit oleh Internal Revenue Service (IRS) sehingga belum dapat dipublikasikan kepada masyarakat.
Berdasarkan data yang diperoleh New York Times, Trump diketahui hanya membayar pajak senilai US$750 pada tahun pertama dia menjabat sebagai presiden AS.
Kala itu, rata-rata masyarakat AS membayar pajak senilai US$12.200 atau 16 kali lipat lebih tinggi bila dibandingkan dengan pajak yang dibayar Trump. (rig)