ADMINISTRASI PAJAK

Lapor SPT Tahunan di DJP Online, WP Bisa Sekalian Validasi NIK-NPWP

Dian Kurniati
Selasa, 09 Januari 2024 | 17.30 WIB
Lapor SPT Tahunan di DJP Online, WP Bisa Sekalian Validasi NIK-NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk sekalian melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP secara mandiri saat melaksanakan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak yang sedang membuka DJP Online dapat melaporkan SPT Tahunan secara online dan melakukan validasi NPWP orang pribadi dengan NIK.

"Ini sebetulnya kesempatan yang baik. Kami mengimbau sekali pada saat pelaporan ini, yuk supaya yang belum untuk segera melakukan validasi," katanya, dikutip pada Selasa (9/1/2024).

Dwi menuturkan UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form pada DJP Online.

Dia menjelaskan status valid NIK sebagai NPWP dapat diperiksa pada profil wajib pajak. Apabila belum valid maka wajib pajak dapat melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui DJP Online.

Biasanya, wajib pajak perlu memeriksa dan melengkapi data profil, yaitu data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.

Setelah itu, wajib pajak dapat mengklik pada tombol Ubah Profil untuk mengubah data profil. Jika mengalami kendala dalam proses validasi NIK sebagai NPWP, wajib pajak juga dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau saluran lain.

"Pada saat pelaporan SPT ini adalah momentum yang baik untuk melakukan [validasi NIK sebagai NPWP] secara online atau kalau mau datang ke KPP juga silakan bisa minta bantuan teman-teman di KPP," ujarnya.

NIK resmi digunakan sebagai NPWP sejak 1 Januari 2024 sesuai dengan PMK 112/2022. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP bakal dimulai pada 1 Juli 2024, bersamaan dengan penerapan coretax administration system.

Pengintegrasian NIK sebagai NPWP akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pajak pada DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.