BUDI DOREMI:

Lapor SPT, Pelantun Do Re Mi Ini Sambangi KPP Pratama Serang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Maret 2018 | 13:53 WIB
Lapor SPT, Pelantun Do Re Mi Ini Sambangi KPP Pratama Serang

BUDI Doremi, penyanyi solo yang sukses dengan lagu berjudul ‘Do Re Mi’, pada hari ini, Rabu (28/3) menyambangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang dalam rangka pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi melalui e-filing.

Meski lapor pajak melalui e-filing, artis bernama asli Syahbudin Syukur ini merasa perlu mengunjungi KPP Pratama Serang untuk berkonsultasi tata cara pelaporan pajak orang pribadi. Kunjugannya pun disambut oleh petugas KPP setempat dan dibantu hingga urusan pajaknya rampung.

Budi berpendapat setiap orang harus bisa melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yaitu melaporkan dan membayarkan pajak dengan benar dan tepat waktu.

Baca Juga:
Zaskia Gotik Ingatkan WP Segera Urus SPT Tahunan dan Validasi NIK-NPWP

“Saya sudah melakukan kewajiban sebagai warga negara, yaitu lapor dan bayar pajak,” paparnya dalam akun Instagram resmi Ditjen Pajak, Rabu (28/3).

Pria kelahiran 1984 di Serang Banten ini pun mengingatkan pelaporan pajak orang pribadi akan berakhir beberapa hari ke depan.

Wajib pajak bisa datang langsung ke KPP terdaftar atau bisa juga melapor pajak menggunakan e-filing untuk menghindari maraknya antrean jelang hari terakhir pelaporan pajak.

Baca Juga:
Ingatkan WP Lapor SPT Tahunan, Sandra Dewi: Taat Pajak Itu Penting

“Ingat, hanya sampai 31 Maret 2018 ya,” tuturnya.

Batas pelaporan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hanya tersisa 3 hari ke depan dan belum ada informasi lebih lanjut apakah Ditjen Pajak akan memperpanjang batas pelaporan pajak orang pribadi atau tidak.

Selain itu, sejak beberapa pekan belakangan, otoritas pajak telah membuka layanan setiap hari Sabtu hingga sore hari. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024