KEBIJAKAN PAJAK

Lagi, World Bank Sarankan Indonesia Turunkan Threshold PKP

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Juni 2021 | 18:54 WIB
Lagi, World Bank Sarankan Indonesia Turunkan Threshold PKP

Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Juni 2021 yang diterbitkan World Bank. 

JAKARTA, DDTCNews – World Bank kembali mendorong Indonesia untuk menurunkan threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini ditetapkan senilai Rp4,8 miliar.

Merujuk pada laporan berjudul Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Juni 2021, World Bank memandang rezim PPN di Indonesia memiliki eligibility threshold yang tinggi serta mengandung banyak pengecualian.

"Hal ini mengindikasikan tax multiplier di Indonesia masih rendah dan menunjukkan reformasi dari sisi penerimaan dan belanja akan berdampak positif terhadap perekonomian dibandingkan dengan sekadar memangkas belanja," tulis World Bank, dikutip pada Kamis (17/7/2021).

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Tidak hanya menurunkan threshold PKP, World Bank juga mendorong Indonesia untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran dan pelaporan PPN. Kedua langkah ini dipandang perlu untuk memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan efisiensi dan transparansi dari sistem pajak.

Rekomendasi mengenai penurunan threshold PKP sudah berulang kali disampaikan World Bank melalui laporan-laporan yang dirilis sebelumnya. Dalam IEP yang dirilis Juli 2020, World Bank secara spesifik mendorong Indonesia untuk menurunkan threshold PKP dari yang saat ini senilai Rp4,8 miliar menjadi Rp600 juta.

Threshold senilai Rp4,8 miliar ini dinilai menyebabkan basis PPN yang dimiliki Indonesia menjadi sempit. Akibat threshold PKP yang tinggi sekaligus banyaknya pengecualian PPN, Indonesia hanya mampu mengumpulkan PPN sebesar 60% dari potensi aslinya.

Adapun threshold PKP senilai Rp600 juta sudah pernah diterapkan Indonesia sebagaimana tertuang dalam PMK 68/2010. Threshold PKP ditingkatkan menjadi Rp4,8 miliar melalui PMK 197/2013 yang berlaku sejak 1 Januari 2014. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini