KURS PAJAK 5-11 SEPTEMBER 2018

Lagi-Lagi, Dolar AS Menguat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 September 2018 | 09:11 WIB
Lagi-Lagi, Dolar AS Menguat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dolar Amerika Serikat masih melanjutkan tren penguatan terhadap rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) periode 5-11 September 2018. Penguatan juga diikuti sebagian besar mata uang termasuk euro.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 dalam satu pekan ke depan berada di level Rp14.745. Posisi nilai tukar dolar AS ini mengalami penguatan sekitar 0,8% dari posisi sebelumnya senilai Rp14.631 per dolar AS.

Sementara itu, nilai kurs pajak dalam dolar Australia alami penuruan, setelah sempat rebound pekan lalu. Nilai kurs pajak dalam mata uang Negeri Kanguru itu berada di posisi Rp10.667,86 per dolar Australia. Angka ini turun dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp10.713,33

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Adapun kurs pajak untuk dolar Singapura terus melanjutkan tren penguatan. Untuk satu pekan depan nilai kurs pajak naik menjadi Rp10.762,16 per dolar Singapura. Pada pekan lalu, nilai kurs pajak untuk mata uang negara ini berada di level Rp10.709,53.

Kenaikan nilai kurs juga diikuti oleh ringgit Malaysia. Mata uang Negeri Jiran itu untuk sepekan ke depan berada di angka Rp3.578,83 per ringgit Malaysia. Angka ini naik tipis dari posisi pada pekan lalu yang berada di angka Rp3.565,78.

Sementara itu, untuk mata uang benua biru kembali naik pekan ini menjadi Rp17.163,24 per euro. Angka ini alami penguatan dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp17.004,15.

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 37/KM.10/2018. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 5-11 September 2018 selengkapnya:

No Mata Uang Kode Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,745.00 https://news.ddtc.co.id/assets/images/kurs-up.png?v=2 114.00
2 Dolar Australia (AUD) 10,667.86 https://news.ddtc.co.id/assets/images/kurs-down.png?v=2 -45.47
3 Dolar Kanada (CAD) 11,318.47 https://news.ddtc.co.id/assets/images/kurs-up.png?v=2 71.51
4 Kroner Denmark (DKK) 2,302.12 https://news.ddtc.co.id/assets/images/kurs-up.png?v=2 22.39
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,878.56 https://news.ddtc.co.id/assets/images/kurs-up.png?v=2 14.75
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,578.83 https://news.ddtc.co.id/assets/images/kurs-up.png?v=2 13.05
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,787.89 https://news.ddtc.co.id/assets/images/kurs-up.png?v=2 16.18
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,764.93 https://news.ddtc.co.id/assets/images/kurs-up.png?v=2 11.22
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19,087.44 https://news.ddtc.co.id/assets/images/kurs-up.png?v=2 260.91
10 Dolar Singapura (SGD) 10,762.16 https://news.ddtc.co.id/assets/images/kurs-up.png?v=2 52.63
11 Kroner Swedia (SEK) 1,615.87 https://news.ddtc.co.id/assets/images/kurs-up.png?v=2 9.02
12 Franc Swiss (CHF) 15,207.41 https://news.ddtc.co.id/assets/images/kurs-up.png?v=2 318.74
13 Yen Jepang (JPY) 13,261.86 https://news.ddtc.co.id/assets/images/kurs-up.png?v=2 91.67
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.64 https://news.ddtc.co.id/assets/images/kurs-down.png?v=2 -0.02
15 Rupee India (INR) 208.01 https://news.ddtc.co.id/assets/images/kurs-down.png?v=2 -0.82
16 Dinar Kuwait (KWD) 48,710.93 https://news.ddtc.co.id/assets/images/kurs-up.png?v=2 421.47
17 Rupee Pakistan (PKR) 118.72 https://news.ddtc.co.id/assets/images/kurs-down.png?v=2 -0.51
18 Peso Philipina (PHP) 275.75 https://news.ddtc.co.id/assets/images/kurs-up.png?v=2 1.89
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,931.19 https://news.ddtc.co.id/assets/images/kurs-up.png?v=2 30.40
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 91.29 https://news.ddtc.co.id/assets/images/kurs-up.png?v=2 0.36
21 Bath Thailand (THB) 450.59 https://news.ddtc.co.id/assets/images/kurs-up.png?v=2 2.59
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,834.06 https://news.ddtc.co.id/assets/images/kurs-up.png?v=2 78.32
23 Euro Euro (EUR) 17,163.24 https://news.ddtc.co.id/assets/images/kurs-up.png?v=2 159.09
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,155.71 https://news.ddtc.co.id/assets/images/kurs-up.png?v=2 13.09
25 Won Korea (KRW) 13.27 https://news.ddtc.co.id/assets/images/kurs-up.png?v=2 0.17

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?