JAKARTA, DDTCNews - Memasuki pekan kedua Januari 2024, rupiah bergerak dinamis untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mata uang negara mitra yang berlaku satu pekan ke depan.
Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.503. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 10 Januari 2024 – 16 Januari 2024 ini naik dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp15.423 per dolar Amerika Serikat (AS).
Dolar Singapura juga ikut menguat pada pekan ini. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.670,77 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap negara kota tersebut mengalami kenaikan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp11.669,95 per dolar Singapura.
Pelemahan rupiah berlanjut terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak untuk mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.345,13 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dari posisi minggu lalu yang dipatok senilai Rp 3.339,76 per ringgit Malaysia.
Sementara itu, dolar Australia berbalik melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.456,91 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.521,57 per dolar Australia.
Kemudian, nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.990,08. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp17.043,96 per euro.
Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.2/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.
Berikut kurs pajak periode 10 Januari 2024 - 16 Januari 2024: