KURS PAJAK 06 SEPTEMBER 2023 - 12 SEPTEMBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Menguat Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 06 September 2023 | 09:00 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Menguat Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren penguatan terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.

Pelemahan rupiah hanya terjadi terhadap 5 mata uang negara mitra dagang, yakni dolar Australia, dolar Singapura, rupee Sri Lanka, dolar Brunei Darussalam, dan won Korea.

Penguatan rupiah dibuka terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak pada minggu ini untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.257. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam terpantau turun dari posisi minggu lalu yang berada di angka Rp15.305 per dolar AS.

Baca Juga:
DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Ringgit Malaysia juga terus melemah terhadap rupiah. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan pada angka Rp3.282,04 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada di anda Rp3.292,39 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, dolar Australia berbalik menguat pada pekan ini. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp9.863,65 per dolar Australia atau naik dari patokan kurs minggu lalu yang bertengger pada angka Rp9.837,31 per dolar Australia.

Dolar Singapura juga mengalami penguatan nilai kurs pada pekan ini. Posisi kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.286,10 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion naik tipis dari posisi pekan lalu yang senilai Rp11.285,73 per dolar Singapura.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan sejumlah Rp16.552,32. Patokan kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tercatat turun dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp16.593,77 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 45/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 6 September 2023 - 12 September 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.257,00 -48,00
2 Dolar Australia (AUD) 9.863,65 26,34
3 Dolar Kanada (CAD) 11.254,30 -31,93
4 Kroner Denmark (DKK) 2.220,93 -5,44
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.944,73 -7,28
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.282,04 -10,35
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.077,61 -8,54
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.434,49 -2,60
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.294,00 -110,96
10 Dolar Singapura (SGD) 11.286,10 0,37
11 Kroner Swedia (SEK) 1.394,65 -0,74
12 Franc Swiss (CHF) 17.301,32 -66,42
13 Yen Jepang (JPY) 10.443,99 -49,96
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,26 -0,02
15 Rupee India (INR) 184,46 -0,40
16 Dinar Kuwait (KWD) 49.464,11 -142,35
17 Rupee Pakistan (PKR) 50,17 -0,96
18 Peso Philipina (PHP) 269,28 -1,03
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.067,30 -12,65
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 47,56 0,23
21 Baht Thailand (THB) 434,70 -1,91
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.280,50 8,37
23 Euro Euro (EUR) 16.552,32 -41,45
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.094,23 -4,69
25 Won Korea (KRW) 11,54 0,06

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan