KURS PAJAK 23 AGUSTUS 2023 - 29 AGUSTUS 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Masih Menguat Atas Rupiah

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 23 Agustus 2023 | 08.35 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Masih Menguat Atas Rupiah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.322. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu naik signifikan dari posisi pekan lalu yang senilai Rp15.209 per dolar AS.

Situasi berbeda berlaku untuk dolar Australia yang terus melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp9.859,53 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp9.932,91 per dolar Australia.

Penguatan rupiah berlanjut terhadap ringgit Malaysia. Kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.304,26 per ringgit Malaysia. Kurs pajak Negeri Jiran ini terpantau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp3.324,31 per ringgit Malaysia.

Rupiah juga terus menguat terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.283,21 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ini mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp11.287,55  per dolar Singapura.

Selanjutnya, rupiah berbalik menguat terhadap euro. Pekan ini nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.680,24. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp16.687,26 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.42/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 23 Agustus 2023 - 29 Agustus 2023 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)15.322,00113,00
2Dolar Australia (AUD)9.859,53-73,38
3Dolar Kanada (CAD)11.333,790,65
4Kroner Denmark (DKK)2.238,53-1,04
5Dolar Hongkong (HKD)1.957,4311,58
6Ringgit Malaysia (MYR)3.304,26-20,05
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.105,11-89,58
8Kroner Norwegia (NOK)1.449,33-30,71
9Poundsterling Inggris (GBP)19.488,94136,86
10Dolar Singapura (SGD)11.283,21-4,34
11Kroner Swedia (SEK)1.406,36-16,57
12Franc Swiss (CHF)17.420,8156,45
13Yen Jepang (JPY)10.512,58-58,79
14Kyat Myanmar (MMK)7,290,05
15Rupee India (INR)184,440,74
16Dinar Kuwait (KWD)49.713,63292,02
17Rupee Pakistan (PKR)52,07-0,78
18Peso Philipina (PHP)270,590,05
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.084,9031,35
20Rupee Sri Lanka (LKR)47,770,26
21Bath Thailand (THB)433,16-1,58
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11.262,11-16,86
23Euro Euro (EUR)16.680,24-7,02
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.095,91-6,42
25Won Korea (KRW)11,45-0,11

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.