KURS PAJAK 04 OKTOBER 2023 - 10 OKTOBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Lanjutkan Penguatan Atas Rupiah

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:35 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Lanjutkan Penguatan Atas Rupiah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah masih melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.469. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari posisi minggu lalu yang tercatat senilai Rp15.386 per dolar Amerika Serikat (AS). Pelemahan rupiah terhadap dolar AS tersebut telah berlangsung sekira 4 minggu terakhir.

Rupiah juga terus melemah terhadap dolar Australia. Posisi kurs pajak rupiah terhadap mata uang Negeri Kanguru untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp 9.911,30 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp 9.907,35 per dolar Australia.

Baca Juga:
KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Ringgit Malaysia juga terpantau berbalik menguat terhadap rupiah dengan nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp3.293,73 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran tersebut naik dari posisi minggu lalu yang dipatok senilai Rp3.279,81 per ringgit Malaysia.

Pelemahan rupiah juga berlanjut terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp11.308,08 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi minggu lalu yang bertengger pada level Rp 11.271,46 per dolar Singapura.

Sementara itu, mata uang zona Eropa, euro, masih melemah dengan nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan sejumlah RP16.337,43. Nilai kurs pajak tersebut turun tajam dari posisi minggu lalu senilai Rp 16.415,63 per euro.

Baca Juga:
Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 50/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 4 Oktober 2023 - 10 Oktober 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.469,00 111,00
2 Dolar Australia (AUD) 9.911,30 36,18
3 Dolar Kanada (CAD) 11.452,92 112,01
4 Kroner Denmark (DKK) 2.191,02 -13,32
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.977,17 15,36
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.293,73 12,18
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.217,98 141,14
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.437,49 3,36
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.843,10 -286,38
10 Dolar Singapura (SGD) 11.308,08 31,46
11 Kroner Swedia (SEK) 1.407,33 27,92
12 Franc Swiss (CHF) 16.889,77 -295,07
13 Yen Jepang (JPY) 10.364,35 -62,29
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,36 0,05
15 Rupee India (INR) 185,99 1,03
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.047,87 336,29
17 Rupee Pakistan (PKR) 53,52 2,15
18 Peso Philipina (PHP) 272,13 1,42
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.124,05 29,78
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 47,89 0,23
21 Baht Thailand (THB) 424,03 -6,13
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.310,54 41,55
23 Euro Euro (EUR) 16.337,43 -105,43
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.116,86 10,02
25 Won Korea (KRW) 11,48 -0,08

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024