JAKARTA, DDTCNews – Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyimpulkan stabilitas sistem keuangan Indonesia triwulan ketiga 2017 dalam kondisi yang normal. Hal itu atas penilaian perkembangan moneter, fiskal, makroprudensial, sistem pembayaran, pasar modal dan hal lainnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan normalnya kondisi tersebut ditopang oleh fundamental ekonomi yang baik dan persepsi pelaku pasar yang positif terhadap perekonomian Indonesia yang ditunjukkan dengan adanya revisi atas outlook pertumbuhan Indonesia oleh International Monetari Fund (IMF).
“Dengan pertimbangan kondisi sektor perbankan dan perekonomian yang kondusif tersebut, maka LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) pada 30 Oktober 2017 telah menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah sebesar 25 poin yang akan berlaku pada 3 November 2017 – 15 Januari 2018. Bahkan Bank Indonesia pun juga telah menurunkan 50 poin BI 7 Days Repo Rate selama triwulan ketiga tahun ini” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Selasa (31/10).
Menurutnya, KSSK tetap mencermati beberapa potensi risiko dari sisi eksternal atas dampak kebijakan moneter Amerika Serikat (AS), normalisasi neraca The Federal Reserve (The Fed), keputusan European Central Bank (ECB) untuk memangkas kucuran dana program quantitative easing dan dinamika geopolitik di Semenanjung Korea terhadap nilai tukar rupiah serta aliran dana asing.
Adapun KSSK juga mencermati potensi risiko dari sisi internal atau domestik seperti berkembangnya sentimen negatif mengenai penurunan daya beli, potensi kenaikan inflasi volatile food, serta antisipasi menghangatnya kondisi perpolitikan tahun 2018-2019.
KSSK pun berkoordinasi dalam memantau dan mengantisipasi potensi tekanan terhadap stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Rapat KSSK juga mengevaluasi simulasi pencegahan dan penanganan krisis keuangan yang diadakan secara rutin sejak tahun 2012.
“Artinya, KSSK secara rutin lakukan simulasi pencegahan dan penanganan krisis apa bila terjadi, kami harapkan tidak terjadi. Tapi simulasi untuk tahun 2017 dilakukan di LPS tanggal 2 Oktober 2017 yang akan menguji penerapan UU 9 tahun 2016 tentang PPKSK (Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan),” ucapnya.
Sri Mulyani menjelaskan simulasi itu juga menguji berbagai peraturan pelaksanaan terkait resolusi bank jika menghadapi kondisi krisis atau kesulitan. Hasil evaluasi simulasi menunjukan adanya peningkatan koordinasi yang makin efektif antara BI, OJK, LPS, dan Kemenkeu dalam rangka penanganan bank bermasalah.