Tarkosunaryo,
Pertanyaan:
SAYA seorang pengusaha yang memiliki restoran dan cafe di daerah Jakarta Selatan. Selama masa pandemi covid-19 ini, restoran dan cafe tidak dapat buka secara maksimal sehingga omzet mengalami penurunan secara drastis sehingga sebagian karyawan terpaksa dirumahkan.
Sebagai modal kerja dan investasi awal usaha tersebut tersebut, saya memiliki pinjaman dari bank yang nilainya sekitar Rp2,5 miliar
Saya mendengar bahwa pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Apakah sebagai pemilik usaha restoran tersebut, saya dapat memperoleh subsidi berdasarkan PP tersebut?
Ahmad, Jakarta Selatan
Jawaban:
TERIMA kasih Pak Ahmad atas pertanyaan yang disampaikan. Memang benar beberapa waktu lalu pemerintah menerbitkan PP No. 23/2020) sebagai ketentuan lebih lanjut dari Perpu No. 1 Tahun 2020.
Dalam Pasal 20 peraturan tersebut diatur mengenai belanja negara dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui pemberian subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang memenuhi persyaratan.
Pertama-tama, perlu kita ketahui dahulu bahwa dalam Pasal 20 PP 23/2020 tersebut diatur bahwa debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan harus memenuhi empat persyaratan sebagai berikut:
“a. merupakan usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan /atau Koperasi dengan plafon kredit paling tinggi Rp10 milyar;
b. tidak termasuk daftar hitam nasional, (dengan catatan memiliki pinjaman lebih dari Rp 50 juta);
c. memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) yang dihitung per 29 Februari 2020; dan
d. memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.” (dengan penambahan catatan pada poin b)
Setelah memahami kriteria di atas, mari kita lihat Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2008 untuk melihat kriteria yang dimaksud dengan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Usaha mikro didefinisikan sebagai usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan. Adapun kriteria yang perlu dipenuhi adalah memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta di luar tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
Sementara itu, usaha kecil merupakan adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar,
Kriteria yang perlu dipenuhi yaitu memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta (di luar tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta sampai dengan paling banyak Rp2,5 miliar.
Selanjutnya, usaha menengah didefinisikan sebagai usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kriteria usaha mikro. Kriterianya yang perlu dipenuhi yaitu memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai dengan paling banyak Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan Bapak Ahmad berhak untuk mendapatkan subsidi bunga atas kredit yang dimiliki sepanjang mengikuti ketentuan yang diatur dalam PP dan aturan turunannya tersebut.
Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga dapat membantu.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.