Kring Pajak.
JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) bisa membuat 1 faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak dan/atau penerima jasa kena pajak yang sama selama 1 bulan kalender.
Faktur pajak gabungan tersebut harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Petunjuk lebih lanjut mengenai pembuatan faktur pajak gabungan dapat dilihat pada Lampiran huruf A angka 1 PER-03/PJ/2022.
“Tanggal faktur pajak gabungan = tanggal dibuatnya FP tersebut. Jika membuat faktur pajak gabungan pada akhir bulan maka tanggal faktur pajaknya adalah tanggal akhir bulan tersebut,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (9/12/2024).
Untuk diperhatikan, apabila faktur pajak yang dibuat oleh PKP seusai melewati jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana tercantum Pasal 383 ayat (3) PMK 81/2024 maka faktur pajak gabungan tersebut tidak diperlakukan sebagai faktur pajak.
Jika PKP melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang wajib dibuat faktur pajak dengan memakai lebih dari 1 kode transaksi, PKP dapat membuat faktur pajak gabungan atas penyerahan dengan kode transaksi yang sama, untuk tiap-tiap kode transaksi dimaksud.
Faktur pajak gabungan tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sesuai dengan ketentuan yang mengatur penyerahan BKP dan/atau JKP ke dan/atau dari kawasan tertentu atau tempat tertentu.
Tambahan informasi, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP. Faktur pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajib berbentuk elektronik.
Sementara itu, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajib memungut PPN yang terutang dan membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN. (rig)