KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

KPP Pratama Ini Buka Layanan Pajak di Luar Kantor

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Maret 2021 | 22:15 WIB
KPP Pratama Ini Buka Layanan Pajak di Luar Kantor

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. 

PENAJAM, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam menyelenggarakan layanan pajak di luar kantor berupa pos pelayanan pajak yang berlokasi di Jalan Raya Provinsi KM.19 RT.007, Petung, Penajam Paser Utara.

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Max Darmawan mengatakan pos pelayanan wajak di Petung ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kualitas layanan perpajakan kepada wajib pajak di Benua Taka.

Menurutnya, pemilihan lokasi di Petung ini dikarenakan daerah tersebut merupakan sentra ekonomi Penajam Paser Utara. "Sehingga akan memudahkan wajib pajak mendapatkan layanan perpajakan yang dibutuhkan," katanya, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:
Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Pos pelayanan pajak petung beroperasi setiap hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 08.00–16.00. Adapun pos pelayanan pajak KPP Pratama Penajam sebelumnya berlokasi di Gedung Kantor Bupati Penajam Paser Utara sejak 2016.

Layanan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak antara lain pendaftaran NPWP, perubahan data dan pemindahan wajib pajak, permintaan EFIN, permintaan kode billing, asistensi pelaporan SPT Tahunan, serta konsultasi umum perpajakan.

"Pembukaan pos pelayanan pajak petung merupakan wujud komitmen dari Ditjen Pajak untuk makin mendekatkan diri kepada masyarakat," ujar Max seperti dilansir kaltim.tribunnews.com.

Tak ketinggalan, ia juga mengimbau wajib pajak yang datang ke pos pelayanan pajak petung untuk tetap menerapkan protokol kesehatan berupa memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak di tengah masa pandemi Covid-19 ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Maret 2021 | 23:03 WIB

langkah "jemput bola" semacam ini merupakan langkah yang baik dan perlu diapresiasi. kemudahan semacam ini tentu sangat membantu bagi warga.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai