AMERIKA SERIKAT

Korban Kebakaran Diusulkan Dapat Pembebasan Pajak Properti

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Februari 2021 | 18:07 WIB
Korban Kebakaran Diusulkan Dapat Pembebasan Pajak Properti

Sebuah pesawat pemadam kebakaran menyiramkan cairan pemadam api di wilayah Chelan Butte, Chelan Complex, Negara Bagian Washington, Amerika Serikat, beberapa waktu lalu. Relaksasi pajak properti perlu diberikan untuk meringankan beban keuangan yang ditanggung korban bencana kebakaran. (Foto: en.wikipedia.org)

SEATTLE, DDTCNews - Anggota Senat Negara Bagian Washington, Amerika Serikat, mengusulkan pemberian keringanan berupa pembebasan pajak properti atas wajib pajak yang rumahnya terbakar akibat kebakaran hutan pada September 2020.

Usulan pembebasan pajak properti ini diusung oleh salah satu anggota Senat Washington yakni Mark Schoesler melalui Senate Bill 5454. Bila disahkan, keringanan ini akan diberikan kepada masyarakat yang tinggal di Malden dan Pine City serta wilayah-wilayah sekitarnya.

"Kebakaran hutan yang mengerikan melanda Malden pada tahun lalu. Kebakaran tersebut hampir menghanguskan seluruh kota. Ratusan keluarga tidak memiliki tempat tinggal akibat kebakaran ini," ujar Schoesler seperti dilansir krem.com, dikutip Rabu (17/2/2021).

Baca Juga:
AS Berkomitmen Dukung Pembangunan Infrastruktur Berkualitas di IKN

Schoesler mengatakan banyak masyarakat yang kehilangan tempat tinggalnya akibat kebakaran pada tahun lalu tersebut. Dengan demikian, relaksasi pajak properti perlu diberikan untuk meringankan beban keuangan yang ditanggung oleh korban-korban kebakaran tersebut.

Menurut Schoesler, beleid yang diusungnya sudah berada dalam tahap pembahasan pada Ways and Means Committee dan mendapatkan dukungan dari kedua partai yakni Partai Demokrat dan Partai Republik.

Ironisnya, hingga saat ini tidak bantuan dalam bentuk individual assistance yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Federal Emergency Management Agency (FEMA) kepada masing-masing rumah tangga di wilayah terdampak.

Baca Juga:
Ditentang AS, Negara Ini Kukuh Implementasikan Pajak Digital

Apabila bantuan itu diberikan, dana tersebut sesungguhnya bisa digunakan oleh masyarakat terdampak untuk membangun kembali rumah yang terbakar.

FEMA hanya bersedia memberikan bantuan dalam bentuk public assistance yang digunakan untuk memperbaiki bangunan dan infrastruktur yang terbakar. Menurut FEMA, individual assistance tidak diberikan karena kebakaran pada September 2020 tidak terlalu parah.

Untuk diketahui, kebakaran di Washington terjadi di wilayah timur negara bagian tersebut pada 7 September 2020. Kebakaran ini disebabkan oleh kekeringan dan angin kencang pada bulan. Kebakaran makin diperparah oleh putusnya kabel listrik di beberapa titik.

Kebakaran hutan ini terus meluas ke wilayah barang Washington pada 9 September 2020 dan baru bisa sepenuhnya berhasil dipadamkan pada akhir bulan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak