PAJAK SEKTORAL

Kontribusi Pajak Sektoral Tak Berimbang, Ini Kata Menkeu

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Februari 2017 | 17:04 WIB
Kontribusi Pajak Sektoral Tak Berimbang, Ini Kata Menkeu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keynote speech di Gedung DPR RI, Senin (20/2). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Indonesia memiliki banyak sekali kebijakan perpajakan yang cukup kompleks dalam berbagai sektor. Karena itu, Indonesia dikenal dengan istilah the most complicated rezim pajak dibandingkan dengan negara lain.

Dia juga mengatakan hampir setiap sektor memiliki kebijakan perpajakan yang berbeda. Tax ratio secara sektoral dari 5 sektor terbesar di Indonesia pun menunjukkan ketidakseimbangan penerimaan pajak dari kegiatan ekonomi masyarakat.

“Banyaknya kebijakan perpajakan di Indonesia membuat negara kita dikenal dengan istilah the most complicated rezim pajak. Ada sektor properti pajaknya berbeda, perdagangan dikenakan pajak final, pertambangan kebijakannya berbeda,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/2).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Ia menyatakan ada sektor ekonomi yang menanggung beban pajak cukup tinggi yaitu jasa keuangan dan asuransi. Tax ratio pada jasa keuangan dan asuransi sudah mencapai lebih dari 30%, bahkan lebih tinggi dibanding dengan ratio dalam perekonomian.

Namun, Sri menyayangkan ada sektor yang mengalami pertumbuhan pesat namun tidak menyumbang pajak begitu besar, yaitu sektor konstruksi. Pasalnya, sektor konstruksi dikenakan pajak final, sedikit berbeda dengan beberapa sektor lainnya.

Adapun sektor industri pengolahan yang sudah relatif tinggi dan hampir sama dengan rata-rata nasional. Tapi untuk sektor pertanian, pemerintah hampir tidak memajaki sektor pertanian karena dianggap barang strategi.

“Berarti kalau salah satu sektor tidak menyumbangkan pajak, berarti burden pajaknya harus dialihkan ke sektor lain seperti sektor keuangan atau sektor manufaktur. Ini merupakan persoalan yang harus kita pikirkan bersama,” tegasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara