KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Konsensus Global Tercapai, Implikasi Ini Perlu Diantisipasi Indonesia

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Oktober 2021 | 19:30 WIB
Konsensus Global Tercapai, Implikasi Ini Perlu Diantisipasi Indonesia

Partner of Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Konsensus atas proposal Pilar 1: Unified Approach berpeluang memunculkan implikasi, baik terhadap penerimaan maupun aspek administrasi. Kondisi ini perlu diantisipasi oleh pemerintah Indonesia.

Dalam laporan International Monetary Fund (IMF) berjudul Digitalization and Taxation in Asia, negara-negara seperti Indonesia, Malaysia, dan India berpotensi kehilangan penerimaan sebesar 0,01% dari PDB. Artinya, tambahan penerimaan yang diterima Indonesia dari implementasi Pilar 1 tidaklah tinggi.

Tambahan penerimaan yang lebih besar dari penerapan Pilar 1 justru akan dinikmati oleh beberapa yurisdiksi seperti China, Australia, Jepang, dan Korea Selatan.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

"Dengan ini, masih terdapat pertanyaan mengenai apakah Pilar 1 akan benar-benar memberikan manfaat bagi Indonesia dari sisi penerimaan," ujar Partner of Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dalam Virtual International Tax Conference 2021 bertajuk The New Era of Global Tax Transparency yang diselenggarakan IAI, Rabu (13/10/2021).

Terlepas dari implikasi penerimaan di masa depan, Indonesia sebagai negara Inclusive Framework yang turut menyetujui solusi 2 pilar perlu mengantisipasi dampak dari sisi administrasi yang berpotensi muncul.

Indonesia perlu mengantisipasi potensi timbulnya pemajakan berganda akibat Pilar 1 guna menciptakan kepastian bagi wajib pajak. Pemajakan berganda berpotensi menimbulkan sengketa. Dengan begitu, skema penyelesaian sengketa perpajakan internasional yang efektif perlu disusun.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

"Perlu ada mekanisme resolusi sengketa perpajakan internasional yang efektif. Bila kita melihat statistik MAP yang dipublikasikan OECD, waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa perpajakan internasional masih lebih dari 2 tahun," ujar Bawono.

Bawono juga mengingatkan, Indonesia sesungguhnya telah memiliki ketentuan pajak transaksi elektronik (PTE) pada Perppu 1/2020 sebagai ketentuan preventif bila konsensus tidak tercapai. Dengan tercapainya konsensus pada pekan lalu maka pemerintah tidak bisa mengimplementasikan PTE pada masa yang akan datang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI