EKONOMI DIGITAL

Konsensus Belum Dicapai, Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Tetap Harus Ada

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juni 2019 | 18:26 WIB
Konsensus Belum Dicapai, Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Tetap Harus Ada

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal memastikan akan tetap memungut pajak terhadap pelaku ekonomi digital meskipun konsensus global belum tercapai. Meskipun tidak meluncurkan jenis pajak baru, pemerintah akan memaksimalkan regulasi domestik yang sudah berlaku.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Indonesia tidak hanya akan menunggu konsensus global untuk bisa memajaki ekonomi digital. Perangkat aturan domestik yang sudah ada akan digunakan untuk menjangkau pajak perusahaan seperti Google, Facebook, Netflix, dan Amazon.

“Enggak dong [hanya menunggu konsensus]. Kalau konsensus belum ada, penerimaan pajak kita kan harus tetap ada,” katanya di Kantor BPK, Rabu (12/6/2019).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Menurutnya, setiap negara mempunyai hak untuk memajaki pemain di ranah digital. Namun demikian, pemungutan pajak harus didasarkan pada data yang valid. Dengan demikian, pungutan pajak tidak hanya untuk kepentingan penerimaan tapi juga mereprenstasikan aspek keadilan dalam kebijakan pajak.

“Tiap negara berhak membuat pendekatan yang mereka anggap sebagai suatu pendekatan yang fair. Tentu teman pajak [Ditjen Pajak] tidak boleh mengambil angka dari langit. Basisnya apa? Mereka punya informasi yang men-support itu, baik sales,advertisement, maupun record lain,” jelasnya.

Sebelumnya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan pembicaraan mengenai pengenaan dari sisi pajak penghasilan (PPh) terhadap perusahaan masih relatif alot di tingkat G20. Sementara, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) relatif lebih mudah disepakati.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Menurutnya, pajak tidak langsung (indirect tax), seperti PPN, menjadi instrumen paling mungkin dikenakan terlebih dahulu secara global terhadap raksasa digital. Pengenaan PPN juga tidak memerlukan regulasi baru dan bisa segera dieksekusi oleh otoritas fiskal masing-masing negara.

Seperti diketahui, OECD telah menerbitkan program kerja (programme of work) yang akan diadopsi untuk mencapai kesepakatan penyelesaian tantangan pajak yang muncul dari digitalisasi ekonomi. Program kerja mengeksplorasi masalah teknis yang harus diselesaikan melalui dua pilar utama.

Konsensus diharapkan tercapai pada 2020. Pembahasan mengenai kedua pilar ini juga bisa Anda simak dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunities yang dirilis oleh DDTC Fiscal Research. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?