Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Dalam pertemuan para menteri keuangan G20 pekan lalu, ada kemajuan terkait pemajakan ekonomi digital. Pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi instrumen yang paling mudah untuk diimplementasikan secara global ketika masih belum ada kesepakatan dari sisi pajak penghasilan (PPh).
Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Halalbihalal di lingkungan Kemenkeu hari ini, Selasa (11/6/2019). Menurutnya, pajak tidak langsung (indirect tax) menjadi instrumen paling mungkin dikenakan terlebih dahulu secara global terhadap raksasa digital.
Menurutnya, kerangka kerja untuk memajaki ekonomi digital via PPN juga menjadi salah satu fokus pembahasan untuk menelurkan resolusi global yang ditargetkan rampung tahun depan. Adapun pemajakan melalui PPh masih menemui banyak pertentangan.
“Satu hal yang banyak ditekankan dalam pembahasan di G-20 soal ekonomi digital adalah kalau masalah PPh-nya masih banyak dispute maka yang harus kita fokuskan di indirect tax. Jadi lewat VAT (PPN)-nya, karena VAT seharusnya bisa di-impose pada perusahaan digital,” katanya.
Apabila skema pemajakan lewat PPN ini bisa diterapkan secara global maka hal tersebut akan menguntungkan Indonesia dari sisi penerimaan pajak. Pasalnya, Indonesia termasuk dalam pengguna terbesar layanan berbasis digital.
Selain itu, penerapan PPN dalam pemajakan ekonomi digital tidak memerlukan peraturan baru. Dengan demikian, pengenaan instrument pajak ini dapat segera dieksekusi oleh otoritas fiskal masing-masing negara atau yurisdiksi.
“Soal PPN tidak perlu ada regulasi baru karena semua aktivitas ekonomi merupakan subjek PPN, kecuali memang dia diberikan fasilitas,” imbuhnya.
Skema pemajakan tersebut, menurut Sri Mulyani, untuk mewujudkan aspek keadilan. Selain itu, menjamin hak pemajakan suatu negara juga menjadi semangat dari penerapan kebijakan pajak bagi entitas ekonomi digital.
“Ini yang selama ini menjadi fokus dalam rekomendasi G20 dengan spirit keadilan yakni fair taxation dan tax rights tidak boleh dilemahkan oleh operasi-operasi usaha yang sifatnya tidak harus berada di dalam suatu negara,” tambahnya. (kaw)