EKONOMI DIGITAL

Soal Pajak Digital, Menkeu: PPN Lebih Gampang Dikenakan Ketimbang PPh

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juni 2019 | 14:58 WIB
Soal Pajak Digital, Menkeu: PPN Lebih Gampang Dikenakan Ketimbang PPh

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam pertemuan para menteri keuangan G20 pekan lalu, ada kemajuan terkait pemajakan ekonomi digital. Pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi instrumen yang paling mudah untuk diimplementasikan secara global ketika masih belum ada kesepakatan dari sisi pajak penghasilan (PPh).

Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Halalbihalal di lingkungan Kemenkeu hari ini, Selasa (11/6/2019). Menurutnya, pajak tidak langsung (indirect tax) menjadi instrumen paling mungkin dikenakan terlebih dahulu secara global terhadap raksasa digital.

Menurutnya, kerangka kerja untuk memajaki ekonomi digital via PPN juga menjadi salah satu fokus pembahasan untuk menelurkan resolusi global yang ditargetkan rampung tahun depan. Adapun pemajakan melalui PPh masih menemui banyak pertentangan.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

“Satu hal yang banyak ditekankan dalam pembahasan di G-20 soal ekonomi digital adalah kalau masalah PPh-nya masih banyak dispute maka yang harus kita fokuskan di indirect tax. Jadi lewat VAT (PPN)-nya, karena VAT seharusnya bisa di-impose pada perusahaan digital,” katanya.

Apabila skema pemajakan lewat PPN ini bisa diterapkan secara global maka hal tersebut akan menguntungkan Indonesia dari sisi penerimaan pajak. Pasalnya, Indonesia termasuk dalam pengguna terbesar layanan berbasis digital.

Selain itu, penerapan PPN dalam pemajakan ekonomi digital tidak memerlukan peraturan baru. Dengan demikian, pengenaan instrument pajak ini dapat segera dieksekusi oleh otoritas fiskal masing-masing negara atau yurisdiksi.

Baca Juga:
Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

“Soal PPN tidak perlu ada regulasi baru karena semua aktivitas ekonomi merupakan subjek PPN, kecuali memang dia diberikan fasilitas,” imbuhnya.

Skema pemajakan tersebut, menurut Sri Mulyani, untuk mewujudkan aspek keadilan. Selain itu, menjamin hak pemajakan suatu negara juga menjadi semangat dari penerapan kebijakan pajak bagi entitas ekonomi digital.

“Ini yang selama ini menjadi fokus dalam rekomendasi G20 dengan spirit keadilan yakni fair taxation dan tax rights tidak boleh dilemahkan oleh operasi-operasi usaha yang sifatnya tidak harus berada di dalam suatu negara,” tambahnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024