PMK 164/2023

Konsekuensi Jika Surat Pernyataan Omzet UMKM Rp500 Juta Tidak Benar

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Januari 2024 | 15:21 WIB
Konsekuensi Jika Surat Pernyataan Omzet UMKM Rp500 Juta Tidak Benar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Surat pernyataan yang menyatakan omzet wajib pajak orang pribadi UMKM belum melebihi Rp500 juta tidak boleh disalahgunakan.

Dengan surat pernyataan itu, wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta bisa terbebas dari pemotongan atau pemungutan PPh final 0,5% ketika melakukan penjualan barang atau penyerahan jasa kepada pemotong/pemungut pajak.

PMK 164/2023 memuat ketentuan jika surat pernyataan disampaikan wajib pajak orang pribadi, sedangkan pada kenyataannya peredaran bruto atas penghasilan dari usaha melebihi Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Baca Juga:
Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

“… wajib pajak yang bersangkutan wajib menyetorkan sendiri PPh yang bersifat final yang seharusnya dipotong atau dipungut … sesuai dengan bulan dilakukannya transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa dengan pemotong atau pemungut PPh,” penggalan Pasal 8 ayat (8) PMK 164/2023.

Dalam format surat pernyataan yang terlampir dalam PMK 164/2023, wajib pajak harus menyatakan bahwa wajib pajak menerima konsekuensi hukum bila surat pernyataan tersebut tidaklah benar.

"Saya bersedia menerima akibat hukum apabila ternyata di kemudian hari surat pernyataan ini terbukti tidak benar, termasuk penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku," bunyi contoh format surat pernyataan dalam Lampiran C PMK 164/2023.

Baca Juga:
PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Surat pernyataan dibuat sendiri oleh wajib pajak dengan mencantumkan nama, NPWP/NIK, serta alamat. Bila menggunakan wakil/kuasa, surat pernyataan harus mencantumkan nama, NPWP/NIK, dan alamat wakil/kuasa wajib pajak tersebut.

Bila sudah beromzet di atas Rp500 juta, wajib pajak orang pribadi UMKM tersebut seharusnya menyerahkan salinan surat keterangan (suket) ketika melakukan transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa dengan pemotong/pemungut pajak.

Dengan menyerahkan salinan suket tersebut, wajib pajak hanya akan dikenai pemotongan/pemungutan PPh final sebesar 0,5%. Jika tidak, wajib pajak berpotensi dikenai jenis pemotongan/pemungutan lain seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan sebagainya.

PMK 164/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan mulai berlaku pada tanggal tersebut. Dengan berlakunya PMK 164/2023, PMK 99/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

BERITA PILIHAN