PRANCIS

Kondisi Keuangan Negara Ini Tak Baik, Aturan Insentif Pajak Direvisi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 September 2022 | 13:30 WIB
Kondisi Keuangan Negara Ini Tak Baik, Aturan Insentif Pajak Direvisi

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, Pemerintah Prancis akhirnya memutuskan untuk memperlambat pemberian insentif fiskal, berupa pengurangan pajak, menyusul kondisi keuangan negara yang sedang defisit.

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan keringanan pajak diberikan atas kontribusi nilai tambah perusahaan (cotisation sur la valeur ajoutée des entreprises/CVAE). Keringanan pajak tersebut diberikan secara bertahap.

"Kami akan memotong pajak CVAE karena pajak produksi terlalu berat di Prancis, tetapi kami akan menghapusnya dalam dua tahap," katanya dikutip dari news.yahoo.com, Minggiu (18/9/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Ancaman resesi yang disertai dengan lonjakan inflasi dan risiko berkurangnya pasokan energi telah memaksa pemerintah untuk menyeimbangkan insentif ekonomi kepada perusahaan dengan kebutuhan untuk memperbaiki keuangan publik.

Pemerintah pun memutuskan belanja insentif pajak CVAE senilai US$4 miliar dibagi menjadi dua tahap, yaitu pada 2023 dan 2024, tidak lagi seperti rencana awal yang diberikan dalam satu tahun penuh.

Di sisi lain, pemerintah berupaya memulihkan kesenjangan anggaran di bawah 3% dari pengeluaran ekonomi. Menurut Le Maire, pemerintah harus mengubah rencananya meskipun terdapat kesulitan ekonomi.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

“Ini lebih sulit, saya tidak akan menyembunyikannya, tetapi kami akan menjaga defisit publik sebesar 5% pada 2023,” tuturnya.

Dia menolak untuk mengulangi perkiraan bahwa akan terjadi pertumbuhan ekonomi hanya 1,4% untuk tahun depan. Menurutnya, skenario terburuk tersebut dapat dihindari dan prediksi anggaran tahun depan akan tetap positif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M