KEBIJAKAN PAJAK

Komwasjak Dorong Pembentukan Taxpayer Charter, Begini Penjelasannya

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Maret 2024 | 10:30 WIB
Komwasjak Dorong Pembentukan Taxpayer Charter, Begini Penjelasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) mendorong Ditjen Pajak (DJP) untuk membentuk taxpayer charter.

Pembentukan taxpayer charter merupakan salah satu rekomendasi yang disampaikan oleh Komwasjak berdasarkan pengawasan yang dilakukan sepanjang 2023.

"Komwasjak terus mendukung penguatan DJP dalam koridor pengawasan strategis untuk terwujudnya tata kelola perpajakan yang baik serta meningkatnya kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan," tulis Sekretariat Komwasjak dalam laman resmi, dikutip pada Minggu (3/3/2024).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Taxpayer charter, taxpayer bill of rights, declarations of taxpayer rights, ataupun sejenisnya adalah dokumen yang mendefinisikan sekaligus memberikan penegasan terhadap hak wajib pajak ketika berurusan dengan pihak otoritas pajak.

OECD mencatat taxpayer charter ditetapkan oleh banyak yurisdiksi guna menguraikan hak dan kewajiban serta standar layanan minimum yang berhak diterima oleh wajib pajak dari pihak otoritas.

Contoh, Internal Revenue Service (IRS) dalam taxpayer bill of rights menjabarkan 10 hak yang melekat pada setiap wajib pajak antara lain hak untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas; hak mendapatkan informasi.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Lalu, hak untuk tidak membayar pajak lebih dari yang seharusnya; hak menyatakan keberatan; hak mengajukan banding atas ketetapan IRS; hak finalitas, hak privasi; hak atas kerahasiaan data; hak mendapatkan perwakilan; dan hak atas atas sistem pajak yang adil.

Di Malta, taxpayer charter memuat 10 hak wajib pajak antara lain hak diperlakukan dengan adil dan tidak memihak; hak diperlakukan sebagai wajib pajak yang jujur dan patuh pajak, kecuali terdapat bukti yang bertentangan; hak atas kepastian hukum.

Kemudian, hak atas bantuan dan informasi dari otoritas pajak; hak membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang memang seharusnya terutang menurut hukum; hak untuk tidak dikenakan pajak retrospektif; hak mendapatkan biaya kepatuhan yang minimal.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Selanjutnya, hak diwakili oleh siapapun dalam masalah perpajakan; dan hak mengajukan banding; hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan dari informasi yang dimiliki oleh otoritas pajak; hak mengetahui informasi yang dimiliki otoritas pajak perihal diri wajib pajak.

Setelah itu, hak atas pengaturan yang legal untuk meminimalkan kewajiban pajak; hak meminta rencana pembayaran; dan hak mengajukan keluhan tentang pelayanan, perilaku, dan tindakan otoritas pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah