KEPATUHAN PAJAK

Sambangi KPP Bareng Istri, David Chalik Urus Penggabungan NPWP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 27 Maret 2019 | 14.56 WIB
Sambangi KPP Bareng Istri, David Chalik Urus Penggabungan NPWP

David Chalik bersama istri.

JAKARTA, DDTCNews – Lama tidak terdengar kabarnya, aktor sekaligus presenter David Chalik berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tamansari Satu, Selasa (26/3/2019).

Dari unggahan foto KPP Pratama Jakarta Tamansari Satu lewat akun Instagram-nya, David Chalik datang bersama istri. Tidak hanya mengurus pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), David datang untuk keperluan penghapusan NPWP istri.

“Yang nantinya akan digabungkan dengan NPWP suami. #KawanPajak sudah tahu belum tentang hak kewajiban suami—Istri?” ujar pihak KPP bersamaan dengan unggahan foto tersebut, seperti dikutip pada Rabu (27/3/2019).

Otoritas kembali mengingatkan bagi wajib pajak yang berstatus sebagai istri dapat memilih untuk melakukan kewajiban perpajakannya sendiri atau digabung dengan suami. Pilihan ini memiliki konsekuensi yang berbeda dalam urusan perhitungan pajaknya.

Status terpisah atau digabung tersebut nantinya akan berpengaruh terhadap kewajiban perpajakan yang harus dilakukan, termasuk dalam hal pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017.

“Keuntungan penggabungan dengan NPWP istri yaitu mempermudah pelaporan SPT istri karena sudah digabung dengan pelaporan SPT suami,” imbuh otoritas.

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih rinci terkait contoh perhitungan pajak dan pengisian SPT Tahunan suami istri, bisa langsung membacanya di kelas pajak ini. Artikel kelas pajak mengenai pelaporan pajak juga dapat dilihat di sini. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.