Bincang Academy episode ke-42.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR memasukkan pajak karbon dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai bagian dari paket kebijakan komprehensif untuk memitigasi perubahan iklim. Kebijakan itu diharapkan mampu mengubah perilaku konsumsi energi masyarakat menjadi lebih ramah lingkungan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut rencana pengenaan pajak karbon merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mengantisipasi perubahan iklim. Penerapan pajak karbon akan menjadi bagian dari upaya pemerintah menurunkan emisi gas rumah kaca. Pemerintah juga menyampaikan bahwa implementasi pajak karbon akan berjalan berbarengan dengan perdagangan karbon.
Lantas, apa yang dimaksud dengan pajak karbon ini? Apa saja yang melatarbelakangi pemerintah dalam mengenakan pajak karbon? Seperti apa desain ketentuan pengenaan dan pengadministrasiannya?
Simak penjelasan selengkapnya dan informasi menarik lainnya terkait dengan pajak karbon dalam Bincang Academy bersama Academy Brain Specialist DDTC Academy Rafif Naufal.Â
Selengkapnya, tonton videonya melalui link berikut:
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)