Muhammad Huzair Nezar,
SUDAH lebih dari satu tahun pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Nyatanya, hingga saat ini, penyebaran virus Corona masih menjadi permasalahan besar sehingga membuat berbagai sektor terdampak, tidak terkecuali sektor perekonomian. Resesi ekonomi terjadi pada 2020.
Pertumbuhan negatif dari ekonomi dipengaruhi berbagai pembatasan yang dimulai dengan penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sudah jelas, adanya pembatasan aktivitas membuat pertumbuhan ekonomi tertekan.
Bersamaan dengan berbagai kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat, pemerintah sudah mulai mengadakan program vaksinasi massal secara gratis. Program ini dimulai langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Januari 2021.
Pemerintah menargetkan vaksinasi nasional untuk 208 juta masyarakat Indonesia. Pada 24 Juli 2021, baru ada 17 juta masyarakat yang mendapat vaksin dosis ke-2. Jumlah ini baru mencapai 8,39% dari total target vaksinasi nasional.
Jumlah penerima vaksin yang masih sedikit inilah menyebabkan kegiatan masyarakat masih dibatasi. Terbaru, pemerintah menerapka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ekonomi Indonesia diproyeksi kembali tertekan meskipun sudah mulai positif pada kuartal II/2021.
Di tengah lesunya ekonomi Indonesia, perlu ada stimulus yang diberikan. Di sinilah pajak berperan untuk membantu memulihkan perekonomian sekaligus mengumpulkan penerimaan guna mendatangkan lebih banyak vaksin.
Salah satu sektor usaha yang membutuhkan stimulus adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam kondisi pandemi Covid-19, ada pemberian insentif pajak berupa PPh final ditanggung pemerintah (DTP).
Dengan adanya insentif ini, beban pajak para pelaku UMKM di Indonesia diharapkan bisa berkurang. Perekonomian dan perputaran uang di masyarakat juga diharapkan bisa terus berjalan dengan adanya pengurangan beban pajak yang diterima oleh wajib pajak.
INSENTIF pajak yang telah diberikan juga bisa memengaruhi kinerja penerimaan. Untuk itu, Ditjen Pajak perlu mencari sumber baru penerimaan. Teori populer yang bisa dipakai dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang adalah teori gaya pikul.
Teori itu mengajarkan pemungutan pajak harus sesuai dengan kekuatan membayar dari wajib pajak (individu). Beban pajak yang diberikan harus sesuai dengan gaya pikul wajib pajak. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan besaran penghasilan dan kekayaan serta pengeluaran wajib pajak tersebut.
Kondisi pandemi membuat pelaku UMKM kesulitan mencari penghasilan karena ada pembatasan kegiatan. Dengan demikian, fokus Ditjen Pajak untuk menggenjot penerimaan bisa dilakukan dengan melirik potensi-potensi dari para wajib pajak berpenghasilan besar di Indonesia.
Salah satu penggalian potensi adalah menyasar penghasilan dari para influencer. Tidak bisa dipungkiri Indonesia merupakan āsarangā dari para influencer berpenghasilan besar. Pandemi membuat makin banyaknya influencer yang bermunculan.
Ditjen Pajak perlu menyusun regulasi untuk mengawasi penghasilan dari para influencer tersebut. Salah satu langkah yang bisa diambil adalah mengadakan kerja sama dengan media sosial untuk mengetahui kisaran penghasilan yang bisa dikenakan pajak. Ditjen Pajak juga bisa menjadikan pihak media sosial dan media lain yang digunakan influencer untuk menjadi pemotong PPh.
Penggalian potensi pajak terhadap orang yang lebih kaya memberikan tambahan penerimaan negara yang bisa digunakan untuk mendanai program vaksinasi nasional. Persentase program vaksinasi di negara lain sudah jauh lebih cepat.
Sebanyak 49,5% jumlah penduduk di Amerika Serikat sudah mendapatkan vaksinasi lengkap. Negara di Asia Tenggara seperti Singapura bahkan sudah mencapai angka 50,8%. Negara dengan pencapaian vaksinasi yang tinggi sudah bisa perlahan beraktivitas dengan normal, bahkan tanpa menggunakan masker.
Program vaksinasi terbukti bisa memulihkan perekonomian. Adanya sumber baru penerimaan diharapkan dapat mendukung program vaksinasi pemerintah. Dengan demikian, akan lahir kombinasi sempurna untuk memulihkan ekonomi Indonesia.
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalamĀ lomba menulis DDTCNews 2021. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaanĀ HUT ke-14 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp55 jutaĀ di sini.