Academy - EB_IC TP bathc 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2026

Tiga Pelajaran Sukuk Hijau untuk Pajak Karbon Indonesia

[DDTCNews] Redaksi
Rabu, 14 Oktober 2026 | 09.30 WIB
Tiga Pelajaran Sukuk Hijau untuk Pajak Karbon Indonesia
Yadira Pradnya Eksanta,
Kabupaten Kudus, Jawa Tengah

WAKTU bagi Indonesia untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2060 makin terbatas. Target tersebut merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam menghadapi dampak perubahan iklim yang semakin nyata.

Melalui UU 16/2016, Indonesia meratifikasi Paris Agreement dengan menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 31,89% hingga 43,20% pada 2030. Dalam mencapai target NZE, Indonesia setidaknya telah memiliki 2 instrumen fiskal dengan fungsi yang berbeda, tetapi memiliki tujuan akhir yang sama.

Pertama, Sukuk Hijau yang mulai diterbitkan Pemerintah Indonesia sejak 1 Maret 2018. Pemerintah memperkenalkan Sukuk Hijau sebagai instrumen pembiayaan berbasis prinsip syariah untuk mendukung proyek-proyek hijau.

Menurut Aminin dan Khayati (2025), implementasi Sukuk Hijau selama periode 2018–2022 telah berkontribusi terhadap pengurangan emisi GRK sebanyak 5,48 juta ton atau setara dengan 0,46% dari target NDC 2030.

Kedua, pajak karbon. Diatur dalam UU HPP, pajak karbon ditujukan untuk mendorong perubahan perilaku pihak yang menghasilkan emisi dengan memberikan harga atas emisi tersebut. Namun, implementasinya hingga kini masih tertunda dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kesiapan pelaku usaha.

Meskipun berada pada ranah yang berbeda, Sukuk Hijau dan pajak karbon memiliki tujuan akhir yang sama. Sukuk Hijau berperan sebagai instrumen pembiayaan, sedangkan pajak karbon berfungsi sebagai instrumen penerimaan sekaligus pengendalian emisi. Keduanya sama-sama diarahkan untuk mendukung transisi menuju energi terbarukan dan pencapaian NZE 2060.

Perbedaan fungsi tersebut justru menunjukkan bahwa keberhasilan Sukuk Hijau tidak dapat menggantikan peran pajak karbon. Tinbergen Rule pada dasarnya menunjukkan bahwa pencapaian beberapa target kebijakan umumnya membutuhkan lebih dari satu instrumen yang saling melengkapi.

Karena itu, penundaan penerapan pajak karbon selama sekitar empat tahun dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian arah kebijakan. Dalam kerangka pajak sebagai kesepakatan bersama, konsistensi penerapan kebijakan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan para pihak yang terdampak.

Di sisi lain, pengalaman Sukuk Hijau dapat memberikan sejumlah pelajaran bagi pemerintah dalam mempersiapkan penerapan pajak karbon. Lantas, pola apa yang dapat dipelajari agar pajak karbon dapat keluar dari penundaan?

Tiga Pelajaran dari Sukuk Hijau

Sukuk Hijau relatif lebih mudah memperoleh dukungan karena manfaatnya terlihat bagi investor maupun pemerintah. Investor memperoleh imbal hasil, sedangkan negara memperoleh sumber pembiayaan untuk proyek hijau.

Sementara itu, pajak karbon menghadirkan kewajiban baru bagi pihak yang menghasilkan emisi. Karena itu, beberapa pola keberhasilan Sukuk Hijau dapat menjadi bahan pembelajaran bagi penerapan pajak karbon melalui 3 langkah berikut.

Pertama, kepastian dan kejelasan jadwal. Sejak penerbitannya pada 1 Maret 2018, pemerintah melaporkan Sukuk Hijau diterbitkan secara konsisten setiap tahun hingga 2024.

Penundaan penerapan pajak karbon dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha merupakan hal yang dapat dipahami. Namun, pengalaman Sukuk Hijau menunjukkan pentingnya konsistensi arah kebijakan.

Pendekatan serupa dapat diterapkan pada pajak karbon melalui skema bertahap sesuai Pasal 13 ayat (9) UU HPP. Penerapan dapat dimulai dari sektor tertentu sesuai kesiapan, dengan tarif paling rendah Rp30 per kilogram CO2e sebagaimana diatur dalam UU HPP.

Kedua, manfaat penggunaan penerimaan perlu terlihat jelas. Dana Sukuk Hijau memiliki alokasi yang terukur dan dilaporkan melalui Green Sukuk Allocation and Impact Report. Investor dapat mengetahui proyek hijau yang dibiayai dari dana tersebut.

Sebagai contoh, pembiayaan pada sektor sustainable transportation digunakan antara lain untuk pembangunan jalur kereta api sepanjang 20,9 kilometer yang menghubungkan Medan dan Binjai guna memperluas akses menuju Bandara Kualanamu.

Pola transparansi tersebut dapat menjadi inspirasi dalam merancang penggunaan penerimaan pajak karbon. Pasal 13 ayat (12) UU HPP telah membuka ruang pemanfaatan penerimaan pajak karbon untuk pengendalian perubahan iklim.

Oleh karena itu, pemerintah dapat memperjelas sejak awal bagaimana penerimaan tersebut akan digunakan. Salah satu pilihannya adalah earmarking untuk mendanai program transisi energi atau proyek pengendalian perubahan iklim.

Gevrek dan Uyduranoglu (2015) menunjukkan bahwa semakin jelas atribut kebijakan pajak karbon, termasuk penggunaan penerimaannya, semakin besar pula kemungkinan masyarakat menerima kebijakan tersebut.

Selain itu, Indonesia juga dapat mengadopsi skema tax shifting yang disampaikan dalam United Nations Handbook on Carbon Taxation for Developing Countries. Jadi, sebagian penerimaan pajak karbon bisa digunakan untuk beban fiskal lainnya.

Ketiga, merespons perkembangan global. Perubahan iklim telah meningkatkan kebutuhan terhadap berbagai instrumen pembiayaan dan kebijakan yang mendorong ekonomi rendah karbon.

Momentum serupa hadir melalui Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM). European Commission mendefinisikan CBAM sebagai kebijakan Uni Eropa yang mengenakan harga karbon terhadap emisi yang terkandung dalam barang tertentu yang diimpor ke kawasan tersebut.

Produk industri padat karbon, termasuk besi dan baja, menjadi bagian dari cakupan CBAM. Data Kemendag dalam Kontan.id (2025) menunjukkan nilai ekspor besi dan baja Indonesia ke Uni Eropa dalam 5 tahun terakhir mengalami peningkatan.

Sejak 1 Januari 2026, CBAM memasuki fase definitif dan mulai menimbulkan kewajiban finansial bagi importir atas emisi yang melekat pada barang tertentu.

Dalam mekanisme CBAM, harga karbon yang telah dibayarkan di negara asal dapat diperhitungkan. Karena itu, tanpa harga karbon domestik yang efektif, eksportir Indonesia berpotensi menghadapi beban CBAM yang lebih besar ketika memasuki pasar Uni Eropa.

Kondisi tersebut membuat penerapan kebijakan karbon domestik tidak hanya berkaitan dengan agenda lingkungan, tetapi juga dengan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.

Ketiga pola di atas menunjukkan tantangan penerapan pajak karbon tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga soal konsistensi kebijakan. Pengalaman Sukuk Hijau menunjukkan pentingnya kepastian jadwal, transparansi penggunaan dana, dan kemampuan merespons perkembangan global.

Dalam kerangka pajak sebagai kesepakatan bersama, negara tidak bisa hanya meminta kepatuhan ketika suatu kewajiban mulai diterapkan. Pemerintah juga perlu memberikan kepastian mengenai arah kebijakan yang sudah ditetapkan. (rig)

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.