Charles Limin,
Pertanyaan:
SAYA Khurnais, pegawai bagian administrasi dan keuangan di perusahaan importir dan distributor alat-alat kesehatan. Saya ingin menanyakan apa benar saat ini alat rapid test tidak lagi mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berdasarkan PMK 34/2020?
Jika benar, saat ini alat kesehatan apa saja yang masih diberikan fasilitas? Kemudian, apakah terdapat perubahan ketentuan terkait dengan pengajuan permohonan untuk mendapatkan fasilitas tersebut?
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan Pak Khurnais. Pertama-tama, perlu diketahui, PMK 34/2020 telah mengalami dua kali perubahan, terakhir oleh PMK 149/2020. Dalam aturan terbaru tersebut terdapat beberapa penyesuaian, termasuk didalamnya perubahan Lampiran A.
Lampiran peraturan tersebut memuat berbagai jenis barang yang dapat diberikan fasilitas kepabean dan/atau cukai serta fasilitas kepabean. Fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan yang dimaksud berupa:
Adapun alat rapid test sudah tidak lagi termasuk kelompok barang yang mendapat fasilitas kepabean dan/atau cukai serta perpajakan. Namun, ada beberapa jenis barang yang mendapatkan fasilitas, termasuk kelompok produk PCR Test untuk uji kualitatif Covid-19.
Dalam pasal 3 PMK 34/2020, untuk mendapatkan fasilitas kepabean dan/atau cukai serta perpajakan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang.
Adapun permohonan tersebut paling sedikit dilampiri dengan:
Permohonan ini disampaikan secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Sistem Indonesia National Single Window.
Dalam hal terdapat ganguan operasional atas portal DJBC atau Sistem Indonesia National Single Window, permohonan dapat disampaikan secara tertulis disertai dengan:
Adapun mekanisme pengajuan tidak diperlukan untuk impor barang kiriman dengan nilai pabean tidak melebihi FOB US$500 per penerima barang per kiriman dan diselesaikan menggunakan Consignment Note (CN).
Selain itu, mekanisme pengajuan juga tidak dibutuhkan untuk barang bawaan penumpang dengan nilai pabean tidak melebihi FOB US$500 untuk setiap kedatangan dan diselesaikan dengan menggunakan mekanisme customs declaration.
Selanjutnya, fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas barang kiriman diberikan setelah penyelenggara pos atau penerima barang menyampaikan NPWP dalam CN. Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga dapat membantu Bapak.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.