Exclusive Transfer Pricing Seminar berjudul Strategi Efektif Menghadapi Sengketa Transfer Pricing di Pengadilan Pajak dan Studi Kasus.
JAKARTA, DDTCNews - Integrasi ekonomi antarnegara telah meningkat secara substansial dari tahun ke tahun. Hal tersebut berdampak besar pada peningkatan transaksi lintas batas negara. Regulasi mengenai transfer pricing kemudian hadir di tengah-tengah banyaknya transaksi lintas batas negara. Tujuan regulasi ini adalah untuk mengendalikan harga yang dibebankan atas transaksi antara pihak berafiliasi untuk menjadi penentu dasar pengenaan pajak penghasilan (PPh) badan.
Meski demikian, mengutip dari OECD Transfer Pricing Guidelines, "Transfer pricing is not an exact science". Transfer pricing memang tidak seperti ilmu pasti matematika, 1 tambah 1 sama dengan 2. Elemen inexact yang terkandung dalam isu transfer pricing menyebabkan penanganan transfer pricing membutuhkan petunjuk-petunjuk dengan jelas, baik untuk kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak maupun bagi otoritas pajak yang memiliki kuasa untuk menentukan kembali besaran pajak wajib pajak.
Selain itu, tidak bisa dipungkiri bahwa perpajakan domestik maupun global mengalami perkembangan pesat. Hal ini, salah satunya, ditandai dengan berbagai perubahan aturan, penerapan ketentuan anti penghindaran pajak yang semakin ketat pasca-BEPS, dan kebutuhan peningkatan penerimaan. Perkembangan ini kemudian memberikan ketidakpastian. Dengan demikian, ada kecenderungan sengketa pajak justru terus bertambah di masa mendatang sehingga pemahaman terkini mengenai berbagai peraturan perpajakan domestik, studi kasus, serta tren dalam sengketa transfer pricing menjadi sangat krusial saat ini.
Sebagai persiapan untuk menghadapi sengketa terkait penyesuaian harga transfer akibat perbedaan penerapan prinsip kewajaran, beberapa cara dapat dilakukan oleh wajib pajak dalam rangka penyelesaian sengketa, antara lain dengan menerapkan Mutual Agreement Procedure (MAP), melalui Advance Pricing Agreement (APA), atau melakukan banding ke Pengadilan Pajak sampai dengan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Untuk memberikan pemahaman terkini mengenai strategi menghadapi sengketa transfer pricing di pengadilan pajak, pada Sabtu, 12 November 2022 DDTC Academy mengadakan Exclusive Transfer Pricing Seminar berjudul Strategi Efektif Menghadapi Sengketa Transfer Pricing di Pengadilan Pajak dan Studi Kasus.
Seminar diadakan secara eksklusif di Menara DDTC, Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan jumlah peserta sangat terbatas, hanya 30 orang!
Kunjungi link berikut untuk melakukan pendaftaran:
https://academy.ddtc.co.id/seminar
Topik yang dibahas adalah:
Kedua narasumber akan berbagi pengalamannya dalam menghadapi dan menangani sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak sebagai bahan studi kasus pembelajaran peserta.
Materi seminar akan dibawakan secara langsung oleh 2 expert transfer pricing DDTC, yakni Senior Partner DDTC Danny Septriadi dan Associate Partner of International Tax and Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung.
Danny Septriadi merupakan ahli transfer pricing yang terpilih sebagai highly regarded international leader di bidang transfer pricing di Indonesia oleh International Tax Review (ITR) dan menjadi salah satu world’s leading transfer pricing advisers 2015-2019 oleh Expert Guides. Tidak hanya itu, Danny Septriadi juga berpengalaman sebagai saksi ahli dalam sengketa arbitrase di London, Inggris dan saksi ahli transfer pricing di pengadilan pajak Indonesia.
Narasumber kedua, yaitu Yusuf Wangko Ngantung, merupakan profesional DDTC yang telah mengantongi berbagai sertifikat serta lisensi domestik dan internasional, di antaranya Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) dari Chartered Institute of Taxation (CIoT), Inggris, kuasa hukum Pengadilan Pajak, dan lain sebagainya. Selanjutnya, dalam acara penghargaan International Tax Review (ITR) Asia-Pacific Tax Awards 2021 di Inggris, Yusuf terpilih masuk dalam nominasi kategori Tax Litigation and Disputes Practice Leader of the Year.
Sebagai tambahan informasi, saat ini DDTC menjadi salah satu institusi dengan jumlah profesional bersertifikasi ADIT melimpah. Selain itu, DDTC memenangkan penghargaan Indonesia Transfer Pricing Firm of the Year dalam ajang ITR Asia-Pacific Tax Awards 2021. DDTC juga kembali mempertahankan posisi tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2022 di Indonesia yang dirilis oleh International Tax Review (ITR).
Seminar akan berlangsung mulai dari pukul 09.30 hingga 16.00 WIB. Sebelum acara dimulai, peserta dapat menikmati morning coffee & snack serta registrasi ulang yang dimulai dari pukul 08.30 WIB.
Setiap peserta seminar akan memperoleh handbook materi, sertifikat hardcopy, makan siang, morning coffee and snack, goodie bag and training kit, sesi tanya jawab serta diskusi interaktif bersama pengajar. Selain itu, semua peserta seminar akan mendapatkan buku transfer pricing DDTC terbaru, berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional, Edisi Kedua Volume I.
Segera daftarkan diri Anda di link berikut:
https://academy.ddtc.co.id/seminar
Harga spesial untuk klien DDTC, yakni hanya Rp2.000.000 dan Rp2.500.000 untuk harga peserta reguler.
Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira) atau melalui media sosial DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)