FILIPINA

Komite Keuangan DPR Setujui Pungutan Cukai Kantong Plastik

Dian Kurniati | Rabu, 17 Maret 2021 | 15:14 WIB
Komite Keuangan DPR Setujui Pungutan Cukai Kantong Plastik

Ilustrasi. (Getty Images)

MANILA, DDTCNews – Komite Keuangan DPR Filipina menyetujui pengenaan cukai pada kantong plastik.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan rencana pengenaan cukai itu tertuang dalam sebuah RUU dengan tarif P20 atau sekitar Rp6.000 untuk setiap kilogram kantong plastik. Pengenaan cukai berlaku ketika kantong plastik keluar dari tempat produksi atau wilayah pengawasan Bea Cukai.

"Pemerintah dapat mengumpulkan sekitar P4,867 miliar [sekitar Rp1,4 triliun] setiap tahun jika RUU itu disahkan menjadi undang-undang," katanya, dikutip pada Rabu (17/3/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Salceda mengatakan RUU tersebut mendefinisikan kantong plastik sebagai plastik tingkat sekunder yang terbuat dari polimer organik sintetik atau semisintetik, yang umumnya dikenal sebagai kantong labo atau sando yang digunakan dalam produk kemasan.

Menurutnya, sesuai dengan rencana ketentuan dalam RUU tersebut, cukai yang terkumpul dari kantong plastik akan digunakan untuk mengimplementasikan rencana pengelolaan limbah padat pada unit pemerintah daerah.

Anggota parlemen Horacio Suansing dan Estrellita Suansing mengusulkan RUU bernomor 178 tersebut. Mereka mengatakan pengenaan cukai akan mendorong masyarakat menerapkan gaya hidup diet kantong plastik sekali pakai.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

"Pengenaan cukai kantong plastik sekali pakai akan mendorong penggunaan alternatif yang ramah lingkungan," ujarnya, seperti dilansir cnnphilippines.com.

Mengutip data Ocean Conservancy, Suansing menyebut Filipina sebagai salah satu negara penghasil sampah plastik terbesar yang masuk ke laut. Filipina tercatat menghasilkan 2,7 juta metrik ton sampah plastik dan mengalami kebocoran sampah plastik 0,5 juta ton setiap tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT