REVISI UU PAJAK

Komisi XI DPR Dukung RUU Konsultan Pajak Segera Dibahas

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 November 2017 | 17:22 WIB
Komisi XI DPR Dukung RUU Konsultan Pajak Segera Dibahas

BANDUNG, DDTCNews – Komisi XI DPR RI akan segera membahas Rancangan Undang-undang (UU) Konsultan Pajak lebih lanjut bersama para stakeholder terkait. Pasalnya, RUU Konsultan Pajak sudah berada di Badan Legislatif dan juga termasuk ke dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2018.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan Panitia Kerja (Panja) RUU Konsultan Pajak akan segera memanggil para stakeholder atau pemangku kepentingan dalam merumuskan konsep dasar rancangan kebijakan tersebut. Menurutnya pembahasan RUU Konsultan Pajak akan mengacu pada peran dan tugas konsultan pajak terhadap penerimaan negara.

"Kami akan bahas peran dan tugas ke depannya para konsultan pajak, khususnya dalam sistem dan mekanisme penerimaan negara. Kami juga akan membahas soal daya dukung tanpa melupakan tugas profesional mereka yaitu dalam menjembatani antara kepentingan wajib pajak dengan otoritas pajak," ujarnya di Bandung, Senin (20/11).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Berdasarkan peran penting yang dimiliki para konsultan pajak, Misbakhun menilai peran itu harus didukung dan diatur melalui UU. Karena konsultan pajak merupakan sebuah profesi yang butuh keahlian khusus, sertifikasi dan ilmu pengetahuan tersendiri.

Tak hanya itu, DPR pun akan menyarankan perlunya lembaga yang berwenang dalam menerbitkan sertifikasi dan penghargaan kepada konsultan pajak. Penghargaan itu akan diberikan kepada pensiunan Ditjen Pajak yang memiliki keahlian sebagai konsultan pajak.

"Keahlian itu kan perlu diberi penghargaan, jadi nanti kami coba atur dalam RUU Konsultan Pajak akan seperti apa penghargaannya. Maka, bertambahnya konsultan pajak akan meningkatkan jumlah wajib pajak," tuturnya.

Ke depannya, diharapkan jumlah wajib pajak akan semakin meningkat karena berkat bantuan konsultan pajak melalui bimbingan dan konsultasi untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?