POLANDIA

Koalisi Pemerintah Retak Gara-Gara Revisi UU Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 Agustus 2021 | 15:00 WIB
Koalisi Pemerintah Retak Gara-Gara Revisi UU Pajak

Ilustrasi.

WARSAWA, DDTCNews - Rencana perubahan aturan pajak penghasilan (PPh) membuat tensi politik di Polandia memanas menyusul dipecatnya Deputi Bidang Pembangunan, Tenaga Kerja dan Teknologi Anna Kornecka oleh perdana menteri.

Koalisi konservatif pemerintah terancam bubar saat Perdana Menteri (PM) Mateusz Morawiecki memecat Kornecka. Pemecatan dilakukan karena komentar Kornecka yang tak sejalan dengan agenda pemerintah perihal perubahan PPh orang pribadi dan badan.

"Rancangan UU pajak yang dibahas parlemen akan menghantam pekerja kelas menengah, dokter dan tenaga kerja spesialis lainnya," kata Kornecka kala itu, dikutip pada Minggu (8/8/2021).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Komentar pada akun media sosial dan televisi nasional yang menolak rencana perombakan UU PPh tersebut berujung pada pemecatan. Jabatan yang kosong lantasi diisi oleh Jaroslaw Gowin pada pekan ini.

Gowin menegaskan draf RUU PPh yang diajukan pemerintah ke parlemen justru untuk membatasi kenaikan pajak yang terlalu besar. Menurutnya, draf tersebut masih terbuka untuk diubah selama proses pembahasan.

Dia berharap ruang dialog masih bisa dilakukan oleh koalisi untuk memuluskan pembahasan RUU PPh. Pembahasan RUU juga masih dalam tahap awal sehingga Kementerian Keuangan membuka konsultasi publik perihal perubahan UU PPh orang pribadi dan badan.

Baca Juga:
Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

"Kami kekurangan solusi yang cukup baik untuk orang yang menjalankan bisnis terutama sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Ini menjadi fokus kami dalam konsultasi publik," tutur Gowin.

Dia menambahkan proyek pemerintah mengubah kode PPh badan dan orang pribadi merupakan bagian dari janji politik koalisi pemerintah United Right. Draf RUU terdiri dari 225 halaman yang akan mengubah banyak kebijakan administrasi terkait dengan PPh.

Salah satu opsi yang bakal dilakukan adalah pengenaan PPh final pada beberapa sektor dan jenis profesi. Untuk itu, pemerintah berharap banyak masukan yang disampaikan selama periode konsultasi hingga 30 Agustus 2021.

"Kemenkeu sudah merencanakan peraturan tersebut termasuk dengan kebijakan pengecualian akan mulai berlaku pada 1 Januari 2022," ujarnya seperti dilansir polishnews.co.uk. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN