KONSULTASI PAJAK

Klaim Asuransi Akibat Truk Kecelakaan, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?

Jumat, 28 Juli 2023 | 11:34 WIB
Klaim Asuransi Akibat Truk Kecelakaan, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?

Rinaldi Adam Firdaus,
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Fauzan. Saya merupakan staf pajak salah satu perusahaan logistik yang berlokasi di Cikarang. Pada 3 Juli 2023, salah satu truk milik perusahaan kami mengalami insiden kecelakaan dan saat ini sedang dalam proses pengajuan klaim asuransi.

Berdasarkan pada informasi terakhir, klaim asuransi tersebut baru kami peroleh dan ketahui jumlah penggantiannya pada 1 Mei 2024. Pertanyaan saya, bagaimana perlakuan pembukuan dalam konteks perpajakan terkait penerimaan klaim asuransi dan juga penyusutan atas truk tersebut? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Fauzan, Cikarang.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Fauzan. Baru-baru ini telah terbit aturan teknis yang mengatur lebih lanjut mengenai penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tak berwujud. Aturan tersebut juga mencakup ketentuan pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi.

Ketentuan yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud (PMK 72/2023). Pasal 8 ayat (1) PMK 72/2023, menyebutkan bahwa:

“Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dialihkan atau ditarik dibebankan sebagai kerugian; dan
b. jumlah harga jual dan/atau penggantian asuransi yang diterima atau diperoleh, dibukukan atau diakui sebagai penghasilan,
pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.”

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) PMK 72/2023, yang dimaksud dengan nilai sisa buku fiskal harta adalah nilai sisa buku harta berwujud pada akhir bulan terjadinya peristiwa yang mendasari penggantian asuransi.

Berdasarkan pada ketentuan di atas, dalam konteks pertanyaan Bapak, dapat diketahui besaran biaya yang dapat dibebankan sebagai kerugian oleh perusahaan yaitu nilai sisa buku fiskal truk pada 31 Juli 2023 atau akhir bulan dari terjadinya peristiwa kecelakaan. Sementara itu, besaran nilai penggantian asuransi yang akan diperoleh perusahaan pada 1 Mei 2024 perlu diakui sebagai penghasilan dalam pembukuan.

Kemudian, karena penggantian asuransi baru diketahui pada 1 Mei 2024, pencatatan beban atas nilai sisa buku fiskal truk yang mengalami kecelakaan tersebut baru bisa dibukukan perusahaan pada tahun pajak 2024 atau pada saat penggantian asuransi diterima perusahaan.

Selain itu, perusahaan Bapak juga perlu mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak dengan mengajukan permohonan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (3) PMK 72/2023 yang berbunyi:

“Apabila hasil penggantian asuransi yang akan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dibebankan sebagai kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibukukan sebagai beban pada tahun pajak diterimanya hasil penggantian asuransi dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.”

Selanjutnya, dalam konteks pengajuan permohonan penundaan pembebanan kerugian atas penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi ini, terdapat beberapa ketentuan administratif dalam PMK 72/2023 yang perlu Bapak perhatikan.

Pertama, perusahaan Bapak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk 2 tahun pajak terakhir yang telah menjadi kewajiban. Kedua, format pengajuan permohonan dapat merujuk pada Lampiran G PMK 72/2023.

Ketiga, permohonan tersebut perlu dilampiri polis asuransi, berita acara peristiwa yang mendasari klaim asuransi, dan surat keterangan penggantian asuransi atau bukti pembayaran dari perusahaan asuransi. Keempat, permohonan harus diajukan paling lama 1 bulan setelah akhir tahun pajak diterimanya penggantian asuransi.

Kelima, apabila kepala Kanwil DJP atau kepala KPP menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen maka perusahaan Bapak perlu melengkapinya paling lama 10 hari kerja sejak dikirimkan surat permintaan kelengkapan tersebut.

Terakhir, kepala Kanwil DJP atau kepala KPP harus memberikan keputusan paling lama 10 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN