PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Kirim Email Imbauan Lengkap dengan Data Harta, Kemenkeu: Bukan SP2DK

Dian Kurniati | Rabu, 30 Maret 2022 | 14:00 WIB
Kirim Email Imbauan Lengkap dengan Data Harta, Kemenkeu: Bukan SP2DK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai mengirimkan imbauan program pengungkapan sukarela (PPS) yang dilengkapi dengan data-data harta wajib pajak melalui surat elektronik atau e-mail.

Kementerian Keuangan menegaskan e-mail berisi data harta tersebut bukanlah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang biasa dikirimkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) kepada wajib pajak.

Surat elektronik yang dikirim tersebut dimaksudkan untuk membantu wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya melalui PPS.

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

"Surat imbauan ini berbeda dengan SP2DK," jelas Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita edisi Maret 2022, Rabu (30/3/2022).

Laporan tersebut menjelaskan PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.

Mengingat periode PPS yang hanya berlangsung selama 6 bulan, DJP terus mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkannya.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Kemudian, DJP juga telah menghimpun data harta yang dimiliki wajib pajak, tetapi belum dilaporkan dalam SPT PPh atau belum diikutkan dalam program pengampunan pajak pada 2016-2017. Harta-harta itulah yang kemudian dapat wajib pajak ungkapkan dalam PPS.

"Data-data yang ada dalam surat imbauan tersebut semata-mata diterbitkan untuk membantu wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan sekaligus membantu wajib pajak mengungkapkannya secara sukarela," bunyi laporan tersebut.

Tak hanya itu, tiap-tiap KPP juga bakal mengirimkan surat imbauan berdasarkan data kepada wajib pajak yang diadministrasikannya. Hal itu dimaksudkan agar wajib pajak terinformasikan secara jelas mengenai PPS dan mengikuti program tersebut.

Baca Juga:
Publik Bisa Minta Pegawai Pajak Jadi Narasumber Acara, Begini Caranya

Pemerintah menyelenggarakan PPS pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak