KOTA BOGOR

Khusus Warga Bogor! Program Pemutihan Pajak PBB Kembali Digelar

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Oktober 2020 | 12:30 WIB
Khusus Warga Bogor! Program Pemutihan Pajak PBB Kembali Digelar

Ilustrasi. (DDTCNews)

BOGOR, DDTCNews – Pemkot Bogor kembali mengeluarkan keringanan pajak berupa fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Tak hanya PBB, pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak air tanah yang terutang hingga masa pajak Agustus 2020 juga dibebaskan dari denda. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pun diberi diskon 7,5%.

"Kebijakan yang dikeluarkan di Oktober ini memang merupakan rangkaian dari kebijakan fiskal secara regional atau local tax policy Pemkot Bogor," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana, dikutip Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Seluruh insentif pajak daerah yang diumumkan kali ini berlaku per 1 Oktober 2020 hingga 18 Desember 2020. Selain meringankan wajib pajak, lanjut Deni, keringanan pajak juga akan menjaga kesinambungan kas daerah Kota Bogor.

Menurunya, relaksasi pajak yang dikeluarkan kali ini bukanlah kebijakan baru. Penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir sudah pernah dikeluarkan pada semester I/2020.

Relaksasi penghapusan denda keterlambatan PBB serta pengurangan BPHTB sebelumnya juga sudah pernah berlaku pada kuartal III/2020. Adapun target penerimaan pajak daerah Kota Bogor setelah refocusing APBD sebesar Rp415 miliar.

"Kemarin kami bahas dengan dewan ada rencana perubahan target penerimaan pajak 2020 dari Rp415 miliar menjadi Rp440 miliar, tetapi perubahan itu belum ditetapkan dan masih disampaikan ke provinsi," ujar Deni seperti dilansir ayobogor.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara