VAT REFUND

Kewajiban PKP Toko Retail VAT Refund Berubah, Cek di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 16 Oktober 2019 | 15:35 WIB
Kewajiban PKP Toko Retail VAT Refund Berubah, Cek di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) toko retail yang bergabung dalam skema pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) bagi turis asing atau VAT Refund for Tourist.

Pembaruan ini termuat dalam Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No. PER-17/PJ/2019. Beleid yang berlaku mulai 1 Oktober 2019 tersebut sekaligus mencabut Perdirjen No. PER-28/PJ/2013.

“Untuk meningkatkan peran serta PKP toko retail dan meningkatkan pelayanan...serta melaksanakan PMK No. 120/PMK/2019 perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak,” demikian penggalan pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Rabu (16/10/2019).

Baca Juga:
Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Secara lebih rinci, setidaknya terdapat 5 kewajiban yang harus dilakukan oleh PKP toko retail yang bergabung dalam skema VAT Refund for Tourist.

Pertama, PKP toko retail wajib mencetak dan memasang logo ‘Tax Free Shop’ pada setiap toko retail yang tergabung dalam skema ini. Kewajiban tersebut telah ada sebelumnya, tetapi logo yang harus ditempelkan dahulu bertuliskan ‘VAT Refund’.

Kedua, menyediakan informasi dalam bentuk cetakan atau informasi dalam media sosial mengenai pengembalian PPN kepada turis asing, termasuk informasi mengenai unit pelaksana restitusi PPN (UPRPPN) bandara yang ditandai dengan logo ‘Tax Refund for Tourists’.

Baca Juga:
Baru 40 Persen Wisman di Bali Bayar Pungutan, Pemprov Lakukan Sidak

Berdasarkan beleid sebelumnya, PKP toko retail hanya wajib memberitahukan informasi dalam bentuk brosur atau papan pengumuman. Ketiga, menerbitkan faktur pajak khusus melalui aplikasi VAT Refund for Tourists atas penyerahan barang bawaan kepada turis asing.

Dalam beleid yang baru, terdapat tambahan ketentuan terkait dengan faktur pajak khusus yang harus diterbitkan, yaitu nilai PPN paling sedikit Rp50.000 dan mencantumkan nomor cash register, struk pembayaran, atau invoice.

Keempat, memberikan jawaban atas kebenaran data faktur pajak khusus sesuai keadaan yang sebenarnya dalam hal terdapat permintaan konfirmasi faktur pajak khusus.

Kelima, merekam nomor, tanggal, dan data lainnya yang ada pada faktur pajak khusus yang dibuat secara manual, ke dalam aplikasi paling lambat hari berikutnya setelah aplikasi daring (online) kembali. Adapun dua kewajiban ini merupakan tambahan yang belum tercantum dalam beleid sebelumnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Kamis, 21 Maret 2024 | 14:22 WIB KONSULTASI PAJAK

Omzet Wajib Pajak di Bawah Rp500 Juta, PPh Otomatis Tidak Dipotong?

Minggu, 17 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan dari Luar Negeri Tak Bisa Dikenai PPh Final 0,5 Persen

BERITA PILIHAN