Keterangan Tertulis KT-04/2025.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus memperbaiki fitur layanan penerbitan faktur pajak di Coretax DJP. Ada beberapa perbaikan yang sudah dilakukan otoritas sejak coretax pertama kali diluncurkan pada 3 pekan lalu.
Upaya perbaikan dan update terkini mengenai mekanisme penerbitan faktur pajak di coretax system ini dijabarkan secara terperinci oleh DJP melalui Keterangan Tertulis KT-04/2025 yang diterbitkan pada Rabu (22/1/2025).
Melalui keterangan tersebut, DJP menjabarkan upaya perbaikan layanan penerbitan faktur pajak yang telah dilakukan oleh otoritas. Langkah-langkah perbaikan tersebut mencakup hal-hal berikut ini.
Dari kelima langkah perbaikan di atas, DJP lantas mengumumkan beberapa hal berikut ini.
DJP mencatat hingga 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 336.528.
Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebanyak 118.749 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat sebanyak 8.419.899, yang terdiri atas 6.802.519 faktur melalui Coretax DJP dan 1.617.380 faktur melalui e-faktur desktop. Kemudian, total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebanyak 5.630.494 faktur pajak.
Sebagai informasi, daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman landas DJP pada tautan pajak.go.id. Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan hubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500200.
"Demikian kami sampaikan untuk dapat dimaklumi. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih," tutup Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti melalui keterangan tertulis. (sap)