ADMINISTRASI PAJAK

Ketentuan Teknis Aktivasi NIK Sebagai NPWP, DJP: Segera Diterbitkan

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 23 Juli 2022 | 09.30 WIB
Ketentuan Teknis Aktivasi NIK Sebagai NPWP, DJP: Segera Diterbitkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah menyusun prosedur permohonan aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dengan adanya format baru NPWP sesuai dengan PMK 112/2022, terdapat beberapa ketentuan bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP. Salah satunya adalah ketentuan bagi wajib pajak orang pribadi penduduk.

“Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia,” demikian penggalan ketentuan dalam PMK 112/2022, dikutip pada Sabtu (22/7/2022).  

Terhadap wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP. Aktivasi dilakukan melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan. DJP tetap akan memberi NPWP 15 digit yang bisa digunakan hingga 31 Desember 2023.

Selanjutnya, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk akan diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

Kemudian, bagi wajib pajak cabang, otoritas akan memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Terhadap wajib pajak tersebut akan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” kata Neilmaldrin, dikutip dari siaran pers.

Adapun berdasarkan pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) PMK 112/2022, terhitung sejak 1 Januari 2024, wajib pajak menggunakan NIK dan NPWP 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan DJP serta pihak lain. Simak pula 'Wajib Pajak Perlu Tahu! Begini Ketentuan Format Baru NPWP'.

Wajib pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan. Kemudian, pihak lain penyelenggara layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP serta NPWP 16 digit dalam layanan tersebut. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.