Ilustrasi. Pedagang melayani calon pembeli perhiasan emas di sebuah toko emas, Pasar Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (18/4/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.
JAKARTA, DDTCNews – PMK 48/2023 memuat ketentuan peralihan pemotongan PPh Pasal 23 atas imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.
Pasal 24 PMK 48/2023 memuat ketentuan penyerahan jasa berdasarkan perjanjian yang ditandatangani sebelum berlakunya PMK 48/2023 dan pembayaran atas jasa dilakukan sejak berlakunya PMK 48/2023.
“[Atas penyerahan jasa tersebut] dikenai pemotongan pajak penghasilan pasal 23 sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini,” bunyi penggalan Pasal 24 PMK 48/2023, dikutip pada Senin (1/5/2023).
Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) PMK 48/2023, jasa yang dimaksud berupa jasa modifikasi, jasa perbaikan, jasa pelapisan, jasa penyepuhan, jasa pembersihan, dan jasa lainnya yang merupakan nama lain dari jasa sebagaimana dimaksud sebelumnya.
Adapun pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan atas imbalan yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Pemotongan PPh dilakukan oleh pihak yang membayarkan imbalan yang merupakan pemotong PPh.
Pemotongan PPh Pasal 23 menggunakan tarif dan dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait, sesuai dengan Pasal 8 ayat (6) PMK 48/2023, merupakan seluruh imbalan berupa komisi atau pembayaran sejenis lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan oleh pengguna jasa.
Seperti diketahui, PMK 48/2023 mulai berlaku pada hari ini. Simak pula ‘Mulai Hari Ini, 2 Peraturan Baru Soal Pajak Resmi Berlaku’. (kaw)