UU CIPTA KERJA

Ketentuan Baru Imbalan Bunga Penerbitan SKPLB Pasal 17B UU KUP

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 06 Oktober 2020 | 12:54 WIB
Ketentuan Baru Imbalan Bunga Penerbitan SKPLB Pasal 17B UU KUP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan mengenai imbalan bunga terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dalam Pasal 17B UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diubah.

Hal tersebut merupakan bagian dari poin perubahan UU KUP yang masuk dalam klaster Perpajakan RUU Cipta Kerja. RUU tersebut telah disahkan menjadi UU oleh DPR pada Kamis (5/10/2020). Simak artikel 'DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Ada Klaster Perpajakan'.

Pasal 17B ayat (1) UU KUP menyatakan dirjen pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain yang dimaksud dalam Pasal 17C dan wajib pajak dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak.

Baca Juga:
DJP: WP yang Ajukan Ultimum Remedium Pasal 44B UU KUP Terus Meningkat

“Paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap,” demikian bunyi penggalan Pasal 17B ayat (1) UU KUP yang juga dimuat dalam Pasal 113 RUU Cipta Kerja, dikutip pada Selasa (6/10/2020).

Ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Apabila setelah melampaui jangka waktu tersebut, dirjen pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan paling 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

Baca Juga:
Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak April 2024, Ini Perinciannya

Melalui UU Cipta Kerja, Pasal 17B ayat (3) UU KUP diubah. Dalam ketentuan yang baru, apabila SKPLB terlambat diterbitkan, kepada wajib pajak diberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan.

Imbalan bunga dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sampai dengan saat diterbitkan SKPLB. Dalam ketentuan sebelumnya, imbalan bunga dipatok sebesar 2% per bulan.

Kemudian, Pasal 17B ayat (4) UU KUP diperjelas dan diubah sehingga menjadi:
Apabila pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a):

Baca Juga:
Pemeriksaan Bukper Pajak Dilakukan Jika Belum Lewat Daluwarsa Ini
  1. tidak dilanjutkan dengan penyidikan;
  2. dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
  3. dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,

dan dalam hal kepada Wajib Pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Dalam ketentuan sebelumnya, alasan mengenai pemberian imbalan bunga tidak dibuat per poin. Selain itu, imbalan bunga diberikan sebesar 2% per bulan. Sebelumnya juga terdapat klausul mengenai bagian bulan dihitung penuh 1 bulan yang kini diatur dalam ayat tersendiri.

Karena penghitungan imbalan bunga diubah, UU Cipta Kerja menambah 3 ayat baru, yakni Pasal 17B ayat (5), Pasal 17B ayat (6), dan Pasal 17B ayat (7).

Baca Juga:
Jika Kriteria Masuk, Wajib Pajak Dikecualikan dari Wajib Lapor SPT PPh

Pasal 17B ayat (5)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan dalam hal pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan:

  1. tidak dilanjutkan dengan penyidikan karena Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); atau
  2. dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan karena dilakukan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B.

Pasal 17B ayat (6)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 17B ayat (7)
Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: WP yang Ajukan Ultimum Remedium Pasal 44B UU KUP Terus Meningkat

Senin, 01 April 2024 | 09:40 WIB KINERJA PENEGAKAN HUKUM 2023 DJP

Ratusan Wajib Pajak Ungkap Ketidakbenaran Perbuatan pada 2023

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT