PENEGAKAN HUKUM

Kesepakatan Kamar Baru, MA Kejar Perbaikan Konsistensi Putusan

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 November 2021 | 17:07 WIB
Kesepakatan Kamar Baru, MA Kejar Perbaikan Konsistensi Putusan

Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 di Bandung. (sumber: MA)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) telah merampungkan rapat pleno kamar MA 2021. Rapat pleno berhasil merumuskan kesepakatan baru yang berlaku pada 5 kamar perkara.

Ketua MA H.M Syarifuddin mengatakan kesepakatan kamar yang baru berlaku untuk kamar pidana, kamar perdata, kamar agama, kamar militer, dan kamar tata usaha negara. Selain itu, terdapat tambahan kesepakatan untuk kamar kesekretariatan.

"Hasil kesepakatan kamar ini tidak cukup hanya kita rumuskan saja, akan tetapi yang terpenting adalah, kita dapat mematuhi secara konsekuen dan konsisten terhadap semua hasil rumusan kamar yang telah kita sepakati," katanya dalam keterangan resmi dikutip pada Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

H.M Syarifuddin menjelaskan implementasi dari kesepakatan baru pada setiap kamar harus terlihat saat mengadili perkara. Dengan demikian, setiap putusan yang dihasilkan konsisten.

Konsistensi putusan, lanjutnya, menjadi cara menuju kesatuan hukum yang kokoh. Dia menyampaikan hasil kesepakatan kamar yang baru akan dibawa ke forum rapat pimpinan MA untuk segera ditetapkan pemberlakuannya dengan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA).

"Hasil rumusan kamar ini akan dibawa ke forum Rapat Pimpinan Mahkamah Agung untuk ditetapkan pemberlakuannya dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), sehingga bisa menjadi pedoman dan tuntunan," terangnya.

Baca Juga:
Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Hasil kesepakatan kamar baru yang ditetapkan dalam SEMA nantinya tidak hanya menjadi pedoman para hakim agung dan hakim ad hoc di lingkungan MA. SE tersebut juga menjadi panduan baru pada hakim di seluruh lingkungan peradilan di Indonesia.

"[SEMA menjadi pedoman dan tuntunan] bukan saja bagi para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, namun juga bagi para hakim di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia," imbuhnya dilansir dari laman resmi MA. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Senin, 25 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MALANG

Pakai Pemetaan Digital, Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Minggu, 24 Maret 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya