INDIA

Kerek Penerimaan, Otoritas Ini Naikkan Tarif PPN untuk Beberapa Produk

Vallencia | Senin, 04 Juli 2022 | 09:30 WIB
Kerek Penerimaan, Otoritas Ini Naikkan Tarif PPN untuk Beberapa Produk

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India menaikkan tarif goods and services tax (GST) atau PPN hingga 6% atas beberapa produk tertentu.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif PPN mulai 18 Juli 2022. Kenaikan tarif GST tidak akan diberlakukan atas seluruh produk, tetapi hanya beberapa jenis barang tertentu yang akan mengalami kenaikan tarif GST.

“India akan menaikkan pajak atas barang dan jasa tertentu, termasuk peralatan dapur menjadi 18% dari 12%,” kata Kementerian Keuangan seperti dikutip dari zawya.com, Senin (4/7/2022).

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Menurut Kemenkeu, kenaikan tarif PPN juga berlaku untuk lampu LED, mesin pertanian, sistem air tenaga surya serta layanan seperti kontrak kerja untuk jalan, proyek irigasi, rumah sakit dan lembaga pendidikan.

Kenaikan tarif GST untuk setiap produk tersebut berbeda-beda. Misal, untuk peralatan dapur, tarif PPN dinaikkan dari 12% menjadi 18%. Selain itu, Dewan GST juga menyetujui kenaikan pajak limbah elektronik dari 5% dari 18%.

Kendati hanya diberlakukan terhadap produk tertentu saja, keputusan pemerintah tersebut dipandang telah mengecewakan berbagai pemangku kepentingan, khususnya dari pelaku usaha dan konsumen, yang tengah menghadapi inflasi.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Pada Mei 2022, indeks harga konsumen (IHK) di negara tersebut meningkat 7,04% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Pada April 2022, IHK di India telah menyentuh level tertinggi selama delapan tahun terakhir, yaitu 7,79%.

Survei yang dirilis oleh LocalCircles menyebut sekitar 37% bisnis menghabiskan lebih banyak waktu untuk memenuhi kewajiban PPN dibandingkan dengan periode pra-PPN. Meski demikian, realisasi penerimaan pajak pemerintah terus meningkat signifikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP