Ilustrasi.
NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India menaikkan tarif goods and services tax (GST) atau PPN hingga 6% atas beberapa produk tertentu.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif PPN mulai 18 Juli 2022. Kenaikan tarif GST tidak akan diberlakukan atas seluruh produk, tetapi hanya beberapa jenis barang tertentu yang akan mengalami kenaikan tarif GST.
“India akan menaikkan pajak atas barang dan jasa tertentu, termasuk peralatan dapur menjadi 18% dari 12%,” kata Kementerian Keuangan seperti dikutip dari zawya.com, Senin (4/7/2022).
Menurut Kemenkeu, kenaikan tarif PPN juga berlaku untuk lampu LED, mesin pertanian, sistem air tenaga surya serta layanan seperti kontrak kerja untuk jalan, proyek irigasi, rumah sakit dan lembaga pendidikan.
Kenaikan tarif GST untuk setiap produk tersebut berbeda-beda. Misal, untuk peralatan dapur, tarif PPN dinaikkan dari 12% menjadi 18%. Selain itu, Dewan GST juga menyetujui kenaikan pajak limbah elektronik dari 5% dari 18%.
Kendati hanya diberlakukan terhadap produk tertentu saja, keputusan pemerintah tersebut dipandang telah mengecewakan berbagai pemangku kepentingan, khususnya dari pelaku usaha dan konsumen, yang tengah menghadapi inflasi.
Pada Mei 2022, indeks harga konsumen (IHK) di negara tersebut meningkat 7,04% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Pada April 2022, IHK di India telah menyentuh level tertinggi selama delapan tahun terakhir, yaitu 7,79%.
Survei yang dirilis oleh LocalCircles menyebut sekitar 37% bisnis menghabiskan lebih banyak waktu untuk memenuhi kewajiban PPN dibandingkan dengan periode pra-PPN. Meski demikian, realisasi penerimaan pajak pemerintah terus meningkat signifikan. (rig)