APBD 2022

Kerap Dituding Tumpuk Duit di Bank, Kepala Daerah Keberatan

Muhamad Wildan | Minggu, 10 April 2022 | 11:30 WIB
Kerap Dituding Tumpuk Duit di Bank, Kepala Daerah Keberatan

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang juga Wali Kota Bogor Bima Arya.

JAKARTA, DDTCNews - Para kepala daerah keberatan dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyebut pemerintah daerah menyimpan uang di bank dan tidak kunjung merealisasikan belanja daerahnya.

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang juga Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan terkadang belanja pemerintah daerah memang terhambat akibat kelalaian kepala dinas dan perencanaan yang kurang baik.

Namun demikian, sambungnya, belanja pemerintah daerah juga terhambat lantaran penerbitan juklak atau juknis dari pemerintah pusat yang terlambat, khususnya dalam hal dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).

Baca Juga:
Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

"Kami tidak menumpuk uang, bagaimana mungkin kepala daerah sengaja menyimpan uang? Kan semuanya akan diaudit," katanya di DPR, dikutip pada Minggu (10/4/2022).

Tak hanya itu, Bima menilai pemerintah pusat juga kerap kali melakukan perubahan peraturan. Hal tersebut pada gilirannya menimbulkan beragam penafsiran dan menghambat implementasi kebijakan di lapangan.

Senada, Sekretaris Jenderal Apkasi yang juga Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menilai pemda tak berniat untuk mengendapkan APBD di bank. Meski begitu, dalam pelaksanaannya, pencairan belanja daerah memang kerap molor.

Baca Juga:
Konflik Iran-Israel, Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas

Adnan menceritakan APBD suatu daerah sudah harus disetujui pada 30 November. Walau sudah disetujui pada November, juklak atau juknis pelaksanaan APBD baru diterbitkan pemerintah pusat pada Maret atau bahkan April.

Setelah menerima juklak atau juknis, sambungnya, masih terdapat tender perencanaan dan tender fisik. Menurutnya, proses tender tersebut membutuhkan waktu yang panjang.

"Makanya di setiap daerah selalu saja jalannya pada Juli atau Agustus. Baru pekerjaan tersebut bisa bergerak," ujar Adnan.

Baca Juga:
Tarif PPN Kripto Naik Jadi 0,12 Persen pada Tahun Depan, Asalkan...

Sri Mulyani sebelumnya menyoroti jumlah dana pemda yang tersimpan di bank dan belanja daerah yang masih lambat. Menurutnya, belanja daerah perlu diakselerasi agar mendukung momentum pemulihan ekonomi.

"Daerah malah mengalami kontraksi, ini perlu kita akselerasi supaya momentum pemulihan ekonomi jangan kemudian melemah karena faktor dari sisi APBN dan APBD yang seharusnya bisa mendukung melalui belanjanya," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 09:10 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Iran-Israel, Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Selasa, 16 April 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024