PAJAK DAERAH

Kendalikan Inflasi, Pemda Diminta Segera Beri Insentif PBBKB

Dian Kurniati | Sabtu, 30 Maret 2024 | 08:00 WIB
Kendalikan Inflasi, Pemda Diminta Segera Beri Insentif PBBKB

Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan dengan materi paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Kemenko Perekonomian mendorong pemda yang menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) untuk segera memberikan insentif fiskal.

Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan mengatakan insentif fiskal dibutuhkan agar perubahan tarif PBBKB tidak menyebabkan kenaikan harga bensin dan solar. Pasalnya, kenaikan harga bensin dan solar juga berpotensi menyebabkan inflasi.

"Ini satu hal yang mungkin berpotensi untuk bisa mendorong kenaikan harga sehingga pemberian skema insentif fiskal pada saat ada kenaikan tarif PBBKB tersebut mungkin ini satu hal yang sangat baik kita lakukan," katanya dalam GNPIP Kalimantan Timur 2024, dikutip pada Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga:
Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Ferry mengatakan ada 9 pemda yang menaikkan tarif PBBKB dari 5% menjadi 10%. Kesembilan daerah tersebut yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Aceh, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.

Kenaikan tarif PBBKB dilaksanakan berdasarkan UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yakni paling tinggi sebesar 10%. Walaupun tidak berubah dari yang diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sejumlah pemda memanfaatkan momentum implementasi UU HKPD untuk menaikkan tarif PBBKB.

Setelah pemda menaikkan tarif PBBKB, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.3/12566/SJ yang mengimbau para gubernur memberikan insentif PBBKB. Alasannya, kenaikan tarif PBBKB akan berimplikasi pada peningkatan nilai atau harga BBM, khususnya untuk BBM nonsubsidi yang harus dibayar konsumen.

Baca Juga:
Tagihan PBB Memberatkan, WP Bisa Ajukan Keberatan secara Online

Melalui SE, gubernur diminta memberikan insentif fiskal berkaitan dengan pemungutan PBBKB sehingga konsumen dapat membayar PBBKB ekuivalen dengan tarif sebesar yang ditetapkan dalam perda sebelumnya atau sebelum kenaikan. Pemberian insentif ini dapat dilakukan berdasarkan Pasal 101 ayat (3) UU HKPD untuk mendukung kemudahan berinvestasi.

Pemberian insentif dapat dituangkan dalam peraturan gubernur (pergub) mengenai pemberian insentif fiskal berkaitan dengan pemungutan PBBKB yang berlaku efektif mulai April 2024 sampai dengan 2025 atau masa akhir pemberlakuannya disesuaikan dengan kondisi perekonomian nasional.

Ferry sangat mendukung penerbitan SE mendagri tersebut. Dia menilai pemberian insentif PBBKB sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas harga di daerah.

"Terutama pada saat ini kita menghadapi tekanan harga yang cukup tinggi, terutama dari beras karena dengan adanya el nino, [terjadi] pergeseran panen dari yang biasanya kuartal 1 ke akhir kuartal 1 atau kuartal 2," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Selasa, 30 April 2024 | 12:00 WIB KOTA PONTIANAK

Tagihan PBB Memberatkan, WP Bisa Ajukan Keberatan secara Online

Selasa, 30 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Jawa Timur beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini