THAILAND

Kendalikan Inflasi, Otoritas Ini Perpanjang Diskon Pajak Solar

Dian Kurniati | Selasa, 13 September 2022 | 19:00 WIB
Kendalikan Inflasi, Otoritas Ini Perpanjang Diskon Pajak Solar

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memperpanjang pemangkasan pajak untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar sampai dengan 20 November 2022.

Juru bicara pemerintah Traisuree Taisaranakul menyebut perpanjangan pemangkasan pajak diberikan sebesar 5 baht atau sekitar Rp2.048 per liter untuk Solar eceran. Kebijakan itu telah diputuskan dalam sidang kabinet.

"Langkah ini akan menyebabkan pendapatan negara hilang sekitar 20 miliar baht [sekitar Rp8,19 triliun]," katanya, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Traisuree menuturkan Thailand sebagai negara dengan ekonomi terbesar kedua di Asia Tenggara sedang menghadapi ancaman inflasi yang berdampak langsung pada masyarakat. Menurutnya, tingkat inflasi saat ini sudah menyentuh level tertinggi dalam 14 tahun.

Dia berharap perpanjangan pemotongan pajak Solar mampu menahan laju inflasi dalam beberapa bulan mendatang. Selain potongan pajak Solar, pemerintah juga memberikan subsidi tagihan listrik kepada pengguna dengan kriteria tertentu.

Traisuree memaparkan negara telah membelanjakan anggaran sekitar US$5,5 miliar atau sekitar Rp81,7 triliun untuk mengendalikan inflasi melalui potongan pajak Solar dan subsidi listrik.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Di sisi lain, pemerintah juga merilis kebijakan kenaikan tarif listrik mulai bulan ini dan menaikkan upah minimum sekitar 5%, yang berpotensi menghambat pemerataan pemulihan ekonomi.

Pemerintah juga menyebut kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih menjadi alasan kebijakan mengendalikan harga energi dilanjutkan. Meski menghilangkan potensi penerimaan, pemotongan tarif pajak tetap diberikan untuk menjaga harga Solar di pasar.

"Jika kita membiarkan harga [Solar] domestik naik sejalan dengan harga minyak global, itu akan menaikkan biaya hidup, yang pada akhirnya dapat menghambat pemulihan ekonomi," ujar juru bicara seperti dilansir businesstimes.com.sg. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M